Miliki Narkoba 2,47 gram Nopian  Tito digelandang Satresnarkoba

0
82

MusiRawas,BRS – Semakin gencar peredaran Narkoba Wilayah hukum Polres MusiRawas atas laporan  Lqp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Satres Narkoba geledah NOPAN TITO BIN SUKIMAN  dikediamannya  Yang terletak di Dusun I Desa Kertosono Kec. Jaya Loka Kabupaten. Musi Rawas Sumatra Selatan,Minggu(30/1’2022)

Dalam  penggeledahan Terhadap Rumah Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  dan 1 (satu) bungkus plastik rokok

Yang digulung dan di bakar yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan  berat bruto keseluruhan barang bukti *2,47 gram* , dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong miring (skop)  ditemukan di bawah kolong meja yang pelaku tempelkan menggunakan lakban warna hitam

Kemudian  pelaku mengakui benar miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres MusiRawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman  ‘ tersangka akan di jerat  Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sudah diamankan’ luk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here