Pihak Polres tanggapi tundingan Bebaskan BD Narkoba.

0
118

BANYUASIN, BRS — Pihak Polres Banyuasin angkat bicara dan tengapi  terkait adanya tundingan yang menganggap pihaknya telah membebaskan bandar narkotika yang baru saja ditangkap.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Jatrat Tunggal menegaskan bahwa, hal itu tidak benar, karena prosedur penangkapan sesuai dengan SOP bahwa bila penangkapan tersangka tanpa barang bukti maka harus dilepaskan.

“Kita tidak bisa menahan seseorang tanpa barang bukti, meskipun ada laporan dari masyarakat tentunya ada barang bukti kejahatan maka bisa diproses secara hukum,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kanit Resnarkoba Kemas, Senin (26/4/2021).

Lanjutnya, penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba cukup lama dirumah yang diduga bandar narkoba, namun tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

“Kita tidak ingin menahan seseorang tanpa barang bukti, otomatis kita dituntut, rumah yang diduga bandar tersebut sudah kita geledah namun tidak ditemukan barang bukti, kemungkinan orang tersebut dulunya memang bandar narkoba, sehingga laporan masyarakat menganggap orang tersebut masih melakukan pekerjaan itu,” katanya

Untuk itu, Jatrat Tunggal berharap, bila ada informasi yang belum jelas kebenarannya agar dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan tundingan yang tidak benar.

“Saya mohon kepada semua pihak jika ada info semacam itu agar di konfirmasi terlebih dulu, nomor handphone saya selalu aktif.” tandasnya. Ms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here