Satresnarkoba Polres Muratara gagalkan Transaksi Narkoba

0
117

Muratara ,BRS – Satresnarkoba Polres Muratara amankan pengedar narkoba diduga jenis sabu seberat 811, 11 gram sebanyak 10 kantong saat akan bertransaksi,Senin (20/9/2021) Sekitar pukul 12:30 WIB

 

Tersangka Mugis (26) berhasil di Cokok petugas saat mau bertransaksi di depan rumah makan sederhana kelurahan Muara Rupit kabupaten Muratara

Diketahui Mugis yang berasal dari kelurahan talang Muara Enim kota lubuk Linggau bersama teman nya mengendarai sepeda motor hendak mengatarkan barang diduga sabu sabu seberat 811,11 gram yang disimpan didalam tas pinggang warna hitam

Saat penangkapan oleh tim Satresnarkoba Polres Muratara teman Mugis berhasil lolos dari tangkapan anggota polisi menggunakan sepeda motor

Namun Tim Satresnarkoba sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil melarikan diri sampai sekarang masih dalam pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Muratara

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie mengatakan , berdasarkan impormasih dari masyarakat bahwa akan ada transaksi norkoba di wilayah polres Muratara maka anggota langsung melakukan Penyelidikan juga pendalaman Ahirnya anggota berhasil mengamankan pelaku

” Kejahatan yang mereka lakukan melanggar pasal 5 , pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman penjara selama 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati ” kata kapolres Eko

Kapolres Eko juga mengucapkan terimah kasih kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mengatasi penyederan dan penyala gunaan narkoba

” Kita harapkan kepada masyarakat jangan takut , jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian guna kita menyelamatkan anak maka kita dari bahaya narkoba dan kita bersama sama membersihkan narkoba dari kabupaten Muratara untuk menuju Muratara berhidayah ” tutup nya HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here