Satresnarkoba Polres MusiRawas Gelandang Rikhi Rikhardo ke Mapolres

0
88
MusiRaws,BRS – Rikhi Ricardo (37 th) Warga B Kelurahan  Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten MusiRawas digelandang Satresnarkoba Polres Musi Rawas diduga memiliki Narkoba  Jenis sabu Sabu Atas laporan masyarakat
Kantongi  laporan Lp-A/ 04/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,12/1/2022 Petugasl  langsung geledah di Kediaman Rikhi Ricardo  ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih dengan  berat bruto 0,22 gram ditemukan di atas seng belakang samping rumah sempat dibuang pelaku  dan pelaku mengakui benar miliknya
“Selasa(11/1/202), pelaku pergi ke Daerah palak curup ( prov bengkulu) untuk membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut Dengan EPING (DPO) seharga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pelaku membagi Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi 14 (empat belas) paket” Kata Kapolres MusiRawas AKBP Gusti Hartono  SIK melalui Kasat Narkoba  AKP Herman Junaidi pada Media, Minggu (16/1/2022)
Barang  tersebut sudah habis terjual dan dipakai sendiri dan  tersisa 1 (satu) paket  didapatkan saat penangkapan  Barang bukti Berupa
 1 ( satu ) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu Berat 0,22 gram,1 (satu) lembar kertas tissue warna putih
Jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba “ujarnya
Pelaku berikut barang bukti yang  diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here