Setelah 15 Tahun, Kini Status Tertinggal Kabupaten Musi Rawas Terentaskan.

0
245

Setelah 15 Tahun, Kini Status Tertinggal Kabupaten Musi Rawas Terentaskan.

MusuRawas, BRS-Kabupaten Musi Rawas Sumatra selatan lepaskan dari status Daerah Tertinggal yang sudah 15 tahun di sandang . Sejak priode Ir H.Hendra Gunawan – Swarty status itu di lepaskan

Penanggalan status daerah tertinggal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Nomor: 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan tajun 2015-2019, tertanggal 31 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Atas Prestasi ini, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengucapkan Syukur dan berbangga atas penanggalan status daerah tertinggal oleh Kemendes PDTT Mura ini dan ini merupakan Prestasi Rakyat Musi Rawas yang dengan sabar dan bersyukur dalam memangun daerah ini.

“Alhamdulilah, sejak 15 tahun bahkan puluhan tahun menyandang status daerah tertinggal, kini Kabupaten Musi Rawas bukan lagi menjadi salah satu daerah tertinggal, hal ini diraih atas kekompakan dan kerja cerdas masyarakat dan pemerintah kabupaten Musi Rawas dalam membangun daerah ini, tentunya dengan tetap sabar dan syukur serta dengan semangat AK5 (Ayo kerja kerja kerja kerja dan kerja) hasilnya kita bisa capai dan rasakan.”ujar Bupati H2G mendapat kabar ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas DR Nanti Kasih mengungkapkan daerah ini menyandang status daerah tertinggal sejak 2005 bersama 179 daerah tertinggal lainnya, sejak saat itu menjadi fokus atau daerah asuhan Kementerian Negara PDT yang baru dibentuk pada pemerintahan Presiden SBY-JK.

“Kemudian turun Perpres 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2015-2019 yang menyatakan Musi Rawas masih masuk daerah tertinggal bersama dengan 121 daerah lainnya,”jelas Nanti Kasih sembari mengatakan berdasarkan perpres 131 itu daerah di Sumsel terentaskan diantaranya Kabupaten Empat Lawang, Lahat, OKI, OI, Oku Selatan dan Banyuasin

Berkaca dengan Perpres 131, lanjut Nanti Kasih, Bupati H Hendra Gunawan dan Wabup Hj Suwarti mengajak jajarannya dan masyarakat Mura terus memperbaiki kelemahan dengan pembangunan secara masif di Kabupaten Mura baik di Bidang Infrastruktur, SDM,  Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian dan lainnya.

Dan pada akhirnya, berdasarkan penilaian tim Kemendes PDTT Kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah yang terentaskan sebagai daerah tertinggal  berdasarkan Permendes PDTT No 79 tahun 2019 bersama 61 daerah lainnya di Indonesia.

“Perpres 131 tahun 2015, menyatakan bahwa ada 122 kabupaten tertinggal, khusus di Sumsel menyisahkan 2 daerah,  yaitu Mura dan Muratara.  Sekarang berdasarkan  Keputusan Kemendesa PDTT No 79 tahun 2019 tentang Daerah Tertinggal yang berhasil dientaskan selama periode 2015-2019 sehingga untuk di Propinsi Sumsel menyisahkan satu daerah saja,”ungkap Nanti

Dengan ditanggalkannya status daerah tertinggal, lanjut Nanti, daerah ini dapat sejajar dengan daerah lain yang berstatus berkembang dan maju, sehingga memiliki daya saing daerah dan semakin menarik untuk dijadikan sebagai daerah investasi dan industrialisasi.

“Dari perubahan status ini akan berdampak pada lapangan kerja semakin terbuka, sektor sektor sekunder dan tersier (jasa) bisa lebih berkembang, pendapatan masyarakat semakin meningkat, ekonomi bergerak lebih cepat,”pungkas Kepala Bappeda Mura ini.Mahmud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here