MusiRawas,BRS – Ganti rugi lahan di Kelurahan Muara Beliti milik keluarga Bupati Musi Rawas, Ir.Hj. Ratna Machmud, sangat kental terjadi pemufakataan jahat dengan modus dugaan pengelembungan harga NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
Mufakat jahat terlihat mulai dari proses penganggaran, dalam SUB Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Mura, telah mengalokasikan Belanja Modal Tanah anggaran sebelum perubahan senilai Rp.600 juta, Sesudah perubahan menjadi Rp.450 juta.
Anehnya, realisasi biaya ganti rugi lahan milik keluarga Bupati Musi Rawas dari Dinas Perkim Mura tahun 2021 sekitar puluhan milyar lebih.
Inilah rincian tanah tersebut, Ganti rugi tanah milik Aris (Pembangunan) untuk Rumah Sakit Muara Beliti sekitar Rp.5 milyar dan Ganti rugi tanah milik Fauzi bersama Cs untuk Rumah Dinas (Pendopoan) Bupati sekitar Rp.7 milyar, serta Ganti rugi tanah untuk Gedung Diklat sebesar Rp.5 milyar.
Informasi dari sumber tepercaya, bahwa Ganti rugi tanah untuk Gedung Diklat dianggarkan secara bertahap sejak 2021 sampai 2022.
“Gedung Diklat, atas Perintah Bupati langsung dibebaskan”. Sambung sumber awalnya tanah untuk pelebaran jalan di Muara Beliti juga dianggarkan, dalam proses terjadi efesiensi ditambah lagi penyataan dari Balai Provinsi Sumsel tanah tersebut masuk area DMJ dan ganti rugi dibatalkan.”Pemilik tanah kena pelebaran jalan, semua dikumpulkan oleh Bupati dan diminta menghibahkan tanah miliknya,” bebernya.
Menyikapi soal anggaran pembebasan lahan di Muara Beliti, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Jas Karim, angkat bicara. Dia mengatakan dalam proses pembahasan anggaran di Paripurna, dirinya tidak pernah mengetahui soal pembiayaan tersebut sebesar itu. Pasalnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Musi Rawas tahun 2021 tidak pernah menyampaikan ada anggaran tersebut.
“Biaya ganti rugi sebesar itu patut dicurigai. Ini, anggaran muncul tiba-tiba tentu mekanisme proses penganggaran sampai pelaksanaan ada kecurangan,” tegas Jas Karim, Sabtu (19/2/2022).
Lanjut Jas Karim, dia mengetahui ada anggaran pembebasan lahan tersebut dari Kepala BPKAD Musi Rawas, Zulkifly Idris, menyampaikan ke dirinya dana itu mencapai sekitar Rp.30 milyar, ujarnya.
Sementara, terkait anggaran tersebut Kepala BPKAD Mura, Zulkifly Idris, saat dikonfirmasi Mercuri.Id, dirinya tidak tahu pasti soal nilai anggaran untuk ganti rugi tanah dia beralasan sudah lupa.
“Angggaran benar ada, biar jelas nilainya tanya saja langsung ke Dinas Perkim,” saran Kepala BPKAD Mura. https://mercure.id/