Sosialisasi tampal Batas Atar Desa dalam Mencegah Konflik

0
131

MURATARA,BRS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumsel , Melalui kepala Badan (Kaban) Tatakelolah Pemeintah (Tapem) Mengadakan acara sosialisasi Tetang tampal batas Desa yang ada di kabupaten Muratara untuk Menghindari konflik antar warga

Acara digelar digedung serba guna kecamatan Rupit ,yang dihairi oleh Asisten 1 Alfirmansyah (apek) kabak Tapem , Abdul Kadir , Seluru camat di ruang lingkup Kabupaten Muratara , serta seluru kepala Desa dan Lurah yang ada di kabupaten Muratara .Senin (21/02/22) sekira pukul 10:00 wib

Kepala Badan (Kaban ) tata kelolah pemerintahan ( tapem) kabupaten Muratara Abdul Kadir , mengatakan kegiatan ini untuk memepertegas dan menguatkan tapal batas Desa seluruh yang ada dikabupaten muratara untuk mengatasi ada konflik antar warga

Jadi seluru desa harus punya batas dan itu harus di buktikan dengan data supaya masyarakat tidak binggung dan bertanya tanya , agar tidak terjadi segala sesuatu yang tidak di inginkan

” Tapal batas itu harus ada persetujuan kedua bela pihak , seperti kepala Desa harus membuktikan bahwa itu batas Desa Mereka , seandainya tidak ada penyelesaian Atara kedua bela pihak maka tim dari kabupaten harus menyelesaikannya , terimah atau tidak karena itu sudah keputusan ” kata Kadir

Bupati Musi Rawas Utara (Muratra) melalui Asisten 1 H Alfirmansyah Karim menjelaskan dalam Sambutannya, bahwa Sosialisasi Tapal Batas Desa dan Kecamatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan tentang Batas Wilayah masing-masing Desa, agar proses pembangunan tidak terhambat dan menghindari adanya potensi konflik antara warga desa.

“Ini perlu penegasan tentang tampal batas desa Karna selama ini belum ada payung hukum,dan tujuan penentuan batas wilayah yg kita bahas hari ini supaya kedepan tidak terjadi konflik,”ujar H Alfirmansyah Karim.

Lanjutnya, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 dijelaskan juga,bahwa tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, sehingga memenuhi Aspek teknis dan yuridis.

“Jadi kalau sudah ada batas wilayah Desa berarti Pemerintah Desa sudah ada kepastian hukum untuk penangan secara tertib administrasi di Desa nya masing-masing,”Terangnya.HAlfirmansyah Karim yang disapa Afek Karim.

Afek juga berharap,semoga pertemuan hari ini dapat bermanfaat dan tidak terjadi permasalahan dalam penentuan batas Desa dan Kecamatan nanti.

“Harapan saya mewakili Pemkab Muratara semoga di Kabupaten Musi Rawas Utara tidak terjadi konflik lagi kedepannya untuk penentuannya kita serahkan pada tim Desa masing-masing agar bekerja dengan baik,”harap Afek HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here