MURATARA ,BRS – Kepala Desa di Muratara terima SK Perpanjangan Jabatan dari enam tahun menjadi Delapan tahun.Bupati MusiRawas Utara Devi Suhartoni secara langsung serahkan kepada 82 Kepala di MURATARA Sumatra Selatan, Jum’at (28/6/2024) di lantai II Gedung BPKAD MusiRawas Utara
Di hadir oleh Kapolres MURATARA,AKBP KOKO Arianto Wardani SIK.MH,Dandim 0406 MLM ,Sekda Drs Elvandari M.SI,Asisten dan Lainnya
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 Tentang perubahan UU No.6 Tahun 20014 tentang Desa Kemudian penerapan UU No 3 Tahun 2024 tetang perubahan UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa yang telah memberikan dinamika Perubahan sistem dari berbagai segi di Desa
Penyerahan perpanjangan jabatan para kepala Desa merupakan kepastian Hukum yang menjadi pedoman sebagai legalitas di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membangun Daerah nya
Bupati Memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Dengan ada nya perpanjangan Masa Jabatan supaya dapat meningkatkan kinerja Dalam Melayani Masyarakat , Dapat optimal Membantu Masyarakat Atas pengabdian.
Dapat memberikan jaminan berapa program yang belum tercapai menjamin kedamaian Kenyamanan di Masing Masing Desa.tidak ada suatu gejolak” ungkapnya
Untuk kepala Desa yang sudah sampai waktu ada penambahan lagi 2 tahun diharapkan dapat dengan maksimal memberikan kan perubahan positif pada masyarakat meneruskan realisasi pembangunan yang sangat sempit dan dianggap pendek dengan habis jabatan semua sudah optimal di selesaikan
Bagi Kepala Desa Yg masih Mendapatkan Penambahan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Di harapkan Mampu Memberikan Dampak Yang Positif Demi Ke majuan Desa. Guna untuk Merealisasikan Dan rencana yg sudah di persiapkan agar supaya tercapai Di akhir Masa Jabatan Dapat di oktimal kan terselesaikan
Plt Kepala Dinas DPMD P3 A Suhardiman ” Perubahan Dari UU No 3 tahun 2024 Adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Yang semula Dari Enam tahun Menjadi Delapan Tahun Yang di atur Pasal 39 dan pasal 56.dengan perubahan tersebut parah Kepala Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Muratara Mendapat kan Perpanjangan hanya 2 Tahun di akhir masa Jabatan agar dapat seefektif mungkin menyelesaikan program tertunda
Dalam penjelasan Surat Edaran Mentri Dalam Negri ( Mendagri)
Nomor : 100.3.5.5./ 2625/ Sj. Tentang penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan Terkait Kades dan Badan permusyawaratan Desa Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua diatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas Nama Pemerintah Daerah dan instansi .
“Kepada semua kepala Desa Yang Di Lantik dan di Kukuhkan Kembali Agar semua dengan perpanjangan Masa Jabatan ini Kalian Semua mampu Melaksanakan Melayani dan Memberi Ke nyamanan Dan kedamaian Membangun Daerah dan Desa Dengan Baik” Jelas Suhardiman Dian