Kepala Desa  di MURATARA  terima SK perpanjangan Jabatan 

0
53

MURATARA ,BRS – Kepala Desa di Muratara terima SK Perpanjangan Jabatan dari enam tahun menjadi Delapan tahun.Bupati MusiRawas Utara  Devi Suhartoni secara langsung serahkan kepada 82  Kepala di MURATARA Sumatra Selatan, Jum’at (28/6/2024) di lantai II Gedung BPKAD MusiRawas Utara

Di hadir oleh Kapolres MURATARA,AKBP KOKO Arianto Wardani SIK.MH,Dandim 0406 MLM ,Sekda Drs Elvandari M.SI,Asisten  dan  Lainnya

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 Tentang perubahan UU No.6 Tahun 20014 tentang Desa  Kemudian penerapan UU No 3 Tahun 2024 tetang perubahan UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa yang telah memberikan dinamika Perubahan sistem dari berbagai segi di Desa

Penyerahan perpanjangan jabatan para kepala Desa merupakan kepastian Hukum yang menjadi pedoman sebagai legalitas di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membangun Daerah nya

Bupati Memberikan apresiasi kepada  Kepala Desa  Dengan ada nya perpanjangan Masa Jabatan supaya dapat meningkatkan kinerja Dalam Melayani Masyarakat , Dapat optimal Membantu Masyarakat Atas pengabdian.
Dapat  memberikan jaminan berapa program yang belum tercapai menjamin kedamaian Kenyamanan di Masing Masing Desa.tidak ada suatu gejolak” ungkapnya

Untuk kepala Desa yang sudah sampai waktu ada penambahan lagi 2 tahun diharapkan dapat dengan maksimal memberikan kan perubahan positif pada masyarakat meneruskan realisasi pembangunan yang sangat sempit dan dianggap pendek dengan habis jabatan semua sudah optimal di selesaikan

Bagi Kepala Desa Yg masih Mendapatkan Penambahan Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan Di harapkan Mampu Memberikan Dampak Yang Positif Demi Ke majuan Desa. Guna untuk Merealisasikan Dan rencana yg sudah di persiapkan agar supaya tercapai Di akhir Masa Jabatan Dapat di oktimal kan terselesaikan

Plt Kepala Dinas DPMD P3 A Suhardiman ” Perubahan Dari UU No 3 tahun 2024 Adalah perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Yang semula Dari Enam tahun Menjadi Delapan Tahun Yang di atur  Pasal 39 dan pasal 56.dengan  perubahan tersebut parah Kepala Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Muratara   Mendapat kan Perpanjangan hanya 2 Tahun  di akhir masa Jabatan agar dapat seefektif mungkin menyelesaikan program tertunda

Dalam penjelasan Surat Edaran Mentri Dalam Negri ( Mendagri)
Nomor : 100.3.5.5./ 2625/ Sj. Tentang penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan Terkait Kades dan Badan permusyawaratan Desa Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua diatas  UU  Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa.
Atas Nama Pemerintah Daerah dan instansi .

“Kepada semua kepala Desa Yang Di Lantik dan di Kukuhkan Kembali Agar semua dengan perpanjangan Masa Jabatan ini Kalian Semua mampu Melaksanakan Melayani dan Memberi Ke nyamanan Dan kedamaian Membangun  Daerah dan Desa  Dengan Baik” Jelas Suhardiman Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here