Kamis, Maret 12, 2026
No menu items!
No menu items!
BerandaMurataraSat Reskrim PPA & PPO Polres Muratara Amankan Pelaku KDRT dan Perkosaan

Sat Reskrim PPA & PPO Polres Muratara Amankan Pelaku KDRT dan Perkosaan

MURATARA, BRS  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit PPA & PPO Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus dugaan perkosaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pada 8 Februari 2026 oleh seorang perempuan berinisial MELISA, warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Korban melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya di rumahnya sendiri.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu korban berada di dalam rumah ketika terduga pelaku datang dan masuk ke dalam rumah.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial DJ, yang juga merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku nikah serta pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah dan menanyakan sarapan kepada korban. Korban menjawab bahwa tidak ada sarapan, namun nasi masih tersedia. Hal itu memicu cekcok mulut antara keduanya karena korban kesal terhadap pelaku yang sebelumnya tidak sarapan di rumah.

Saat korban hendak keluar dari kamar, pelaku diduga menarik pergelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke kasur. Pelaku juga sempat memegang bagian perut kiri korban. Keributan tersebut sempat didengar oleh anak korban berinisial PA yang kemudian menggedor pintu kamar agar pertengkaran tersebut dihentikan. Setelah itu korban dan pelaku keluar dari kamar, dan seorang saksi bernama RITA menanyakan kepada pelaku mengenai perbuatannya terhadap korban sebelum akhirnya korban meninggalkan rumah.

Petugas kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka DJ di kediamannya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin, S.H., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. HER

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments