Jumat, Oktober 16, 2026
No menu items!
No menu items!
BerandaHLPengadilan Agama kota Lubuklinggau dan Pengacara Sepakat Galakkan Edukasi Hukum, Tekan Angka...

Pengadilan Agama kota Lubuklinggau dan Pengacara Sepakat Galakkan Edukasi Hukum, Tekan Angka “Advokat Terparkir

LUBUKLINGGAU,BRS  –  Ketua Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Ahmad  Mus’ad Yahya Qadir,Lc , M.H.I. didampingi Wakil Ketua Fajri S.Ag., M.H.I dan Hakim Syamsul Hadi S.Ag M.Sy

Sambut. audiensi empat pengacara dan mediator dari Lembaga Bantuan Hukum NKRI di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala  PA menekankan pentingnya koordinasi dan profesionalitas antara lembaga hukum dengan para pengacara.

“Kita harap para pengacara profesional. Jangan sampai apa yang sudah diputus dan disalahkan oleh Hakim, masih ngot pada pendiriannya. Itu jangan sampai terjadi,” harapnya.

Empat pengacara yang hadir yakni *Haries Sugiarto ,ST., S.H., M.H.,Agung Dwi Prakosa S.H., M.H., Muslim, S.H., dan Kemas Mahmud Salim, S.H.,M.CL., C.Med. Sementara Doni Advokat Indonesia  bertindak sebagai mediator.

Ahmad  Mus’ad Yahya Qadir,Lc , M.H.I. mengapresiasi pengabdian para pengacara kepada masyarakat melalui kesadaran hukum.
“Kami mengapresiasi teman-teman yang mengabdikan diri ke masyarakat dengan memberikan kesadaran hukum. Perlu diketahui, pengabdian ke masyarakat luas biayanya sedikit dan sangat diperlukan, tetapi tidak ada anggaran yang mencukupi,” timpal Fajti S.Ag

Sementara itu, Haries, S.T, S.H., M.H. menyampaikan perlunya edukasi hukum kepada masyarakat.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai pengabdian kita bersama demi tercapainya masyarakat yang sadar hukum merupakan panggilan kita. Di situ kita akan melakukan bedah hukum dengan bentuk klinik hukum yang kita sajikan ke masyarakat,” terang Haries.

Senada dengan itu, Kemas Mahmud Salim, S.H.,M.CL.,C.Med. berharap komunikasi ini dapat mengaktifkan para advokat baru agar ilmunya langsung dicurahkan ke masyarakat.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penggiat hukum yang ‘terparkir’ tidak bergerak. Orang hukum harus memiliki keahlian kerja di bidangnya, memberikan masyarakat melek hukum,” ungkap Kemas. Mahmud Salim S.H Dian

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments