Hitung Suara 11 Desa, PPK Tuah Negeri Target 5 Hari Rampung

0
315

BSR, MUSIRAWAS – Proses penghitungan suara di sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang ada di Kabupaten Musirawas, terus dilakukan dengan mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan gabungan TNI-Polri. Salah satunya seperti pelaksanaan penghitungan suara yang dilakukan PPK di Kecamatan Tuah Negeri, Musirawas.

Ketua PPK Kecamatan Tuah Negeri, Ismail mengatakan, dalam pelaksanaan  penghitungan surat suara pihaknya tidak menemui kendala karena mengacu pada proses sesuai aturan.

“Alhamdulillah, secara teknis tidak ada kendala dalam penghitungan suara dan berjalan sesuai apa yang kita harapkan, sehingga penghitungan suara sesuai dengan proses yang ada,” ungkapnya, ketika ditemui, Minggu (21/4/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penghitungan suara sesuai dengan PKPU mulai dari kotak suara Presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk teknis perhitungan surat suara sendiri dimulai dari per TPS di setiap desa, jadi kita menghitung per desa per TPS,” ujarnya.

Pihaknya pun, dia katakan, optimis bisa menyelesaikan proses penghitungan suara selesai dalam waktu lima hari sesuai aturan PKPU. Dia jelaskan, ada 11 desa di wilayah Kecamatan Tuah Negeri yang akan diproses penghitungannya dengan rata-rata setiap desa memiliki 3-11 TPS.

“Hari ini baru selesai 2 desa. Sedangkan dalam satu desa tergantung jumlah mata pilih, sedikitnya 3 TPS dan paling banyak 11 TPS. Untuk satu desa saat ini baru menyelesaikan 6 TPS, dan dilanjutkan pada malam hari 5 TPS untuk satu desa. Jadi satu hari 1 desa,” paparnya.

Masih dia katakan, dengan sistem penghitungan sesuai aturan PKPU dimana tidak ada yang ditambah dan dikurangi sebagaimana petunjuk pada Pasal 18 ayat 1 tentang rekapitulasi surat suara.

“Dengan penghitungan suara sesuai PKPU, insyaallah tidak ada komplain dari pihak manapun karena kita sesuai dengan C1 dari KPPS,” tandasnya.

Terakhir, ia melanjutkan, untuk membuka kotak suara Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, pihaknya menelitinya terlebih dahulu apakah masih tersegel atau tidak.

“Juga harus lengkap ada formulir model CKPU Hologram, model C1 PPWP Hologram, Model C1 DPR RI Hologram, C1 DPD Hologram, C1 DPRD Provinsi Hologram, dan model C1 DPRD Kabupaten/Kota Hologram,” tutupnya.(sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here