Lubuklinggau, BRS-PT Buroq Noer Syariah bukan perusahaan yang berlabel Syariah akan tetapi Perusahaan yang bergerak di bidang Property berakad secara Syariah antara dua pemilik agar tidak terjebak ribah ” pada awalnya pemilik untuk para Konsumen Bercadar dan lelaki bercelana cingkrang tatapi membludaknya permintaan maka kami tutup syarat tersebut “ujar Zulfikar Humas PT Buraq Noer Syariah pada Media, Kamis(6/8’/2020)
Dengan meningkat permintaan akan ketersediaan perumahan yang ditetapkan oleh management maka secara aturan kita akan layani semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan Fasilitas perumahan tanpa banyak syarat dan langsung kepercayaan antara konsumen dengan kita walau pun pada dasarnya dari pandangan hukum kita yang dilemahkan jelas Zulfikar
Dari niatan awal pihak perusahaan akan memberikan perumahan tanpa ribet kita tidak dapat mengunakan jasa Perbankan syariah dan dana Lain dari pihak ketiga termasuk pemerintah, murni kita mengunakan keuangan secara mandiri dengan akad secara syariat artinya tidak ada denda dan jasa lain
Maka dari harga itu kami tidak harus mengunakan jasa lain Seperti OJK dengan biaya Perbankan tapi mandiri dengan kepercayaan seandainya kami gagal membangun kerugian kita bukan konsumen sudah mengusai tanah berdasarkan akte Notaris pendirian dan Mereka tidak sanggup lagi melanjutkan secara bersama menjual dan berbagi berapa Jumlah uang sudah masuk itulah milik konsumen
Lain halnya dengan kepemilikan perumahan melalui dana sebsidi mereka harus penuhi syarat yang sudah di diatur sebagai contoh orang kategori kaya tidak dapat memiliki rumah, tetapi kita patuhi siapa saja asal sepakat Sementara kami akan lepaskan dengan akad Syariah bukan berlabel syariah berdasar kan fatwa Syariah ,disisni owner Senang dengan nama Syariah Dian