MusiRawas,BRS-GMNI datangi DPRD Kabupaten MusiRawas,adukan PT ASMR perusahaan yang bergerak di bidang kelapa Sawit di duga serobot lahan warga Desa Tambangan dengan SPH ridak di ketahui Oleh pemiliknya”keberadaan perkebunan masyarakat sudah ada sebelum kedatangan perusahaan tetapi tidak di ketahui prmiliknya ternyata kebun sebagian besar sudah di SPH ” kata M Akbar pada Media,senin(26/10/2020)
GMNI dalam orasinya di depan Gedung DPRD MusiRawas meminta kepada para Dewan untuk dapat memfasilitasi warga agar dapat bertemu dengan pihak BPN, Perusahaan dan perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab ” orasi kami sudah berlangsung sampai beberapa waktu lalu tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak bapak perwakilan Rakyat ” ujar koordinator GMNI Aris Yongki
Perwakilan DPRD MusiRawas diwakili oleh Wakil Ketua II Firdaus Cek Olah di dampingi
M Febriasysh Fraksi PDI P memgajak para pendemo ” tidak ada lagi perusahaan sektor ulu dab hilir adanya konflik agraria di sebabkan oleh perusahaan sekor ulu, tekankan 25 Hektareharus ada izin , degan catatan pembuktian kepemilikan harus mendasak pihak pemerintah agar dilakukan perifikasi yang jelas dan akurat ” ujarnya
Firdaus mengatakan pada mahasiswa sebemarnya tidak perlu ada demo mari secara bersama kami kita cari titiknya dimana,DPRD juga tidak bisa langsung memberikan tanggapan yang di minta secara langsung tentu ada tahapan- tahapannya kepada perwakilan mari kita duduk bersama apa permasalahan yang sudah terjadi bukan kami tidak menanggapi permintaaan para Mahasiswa kami ada notulen jelasnya
Kemudian M Febriansyah Anggota Fraksi PDI-P juga mengaptesiasi apa yang menjafi tuntutan para mahasiswa merupakan tupoksi dewan memjembatani antara masyarakat je perusahaan agar itdak lagi terjadi oerbuatan yang merugikan masyarakat sekitar perusahaan kami siap bersama masyarakat menyuara kan apa menjadi keentingan masyrakat ” kami di sini duduk sebagai wakil masyarakat” Jelasnya
Dengan melakukan negosiasi mahasiswa langsung dialog dengan perwakilan Anggota DPRD MusiRawas para korban penyerobotan diwakili mendapimgi mahasiswa disepakati pada 21 Oktober 2020 kembali akan melakukan kesepakatan BPN Pemerintah Daerah dan Perusahaan PT ASMR Dian