MusiRawas,BRS – Retribusi Walet tidak bisa di punggut dengan alasan BPPRD tidaak bisa melakukan Eksekusi dengan alasan kita Sifatnya sebatas menerima bukan penegak Perda ” retribusi walet belum bisa kami Ambil bebab bukan jangkauan kami ,sebatas menerima bukan pengak perda kata Freewan Novio Kadis BPPRD Kabupaten MusiRawas Sumatera Selatan
Marsono Kasat Pol PP Kabupaten MusiRawas Sumatera Selatan mengatakan “Sampai saat ini belum ada Laporan kepada mengenai belum dapat menggapai di pungut Retribusi Walet kwwkkwkwkwk walau pun sudah di ada Perda ungkap nya oada media,Kamis(11/2/2021)
Bemar kita pengring Perda harus ada dasarnya bila suatu kasus mengarahke pidana atau Perdata akan kami serahkan kepenyidiknya Polisi, tetapi ada bebrapa solusi natinya kami tawar kan
Mengenai adanya kasus pelanggaran Perda harus ada dasarnya diberikan pemgaduan atau tembusan surat akan di selidiki tidak lansung sildik kebenaran suatu kasus “Sebagai contok retribusi harusnya pihak terkait tembuskan surat ke kita baru akan kami selidiki dimana pelanggaran dasar suratnya baru kita bisa bergerak bila tidak personil Pol PP di anti jadi salah satu apa dasar melakukan penyidikan atau mengambil informasih ” terangnya
Tetapi semua harus terjadi mengikuti tahapannya, seprti kalau kita sidiki IMB harus ada dasar dulu kemudian kita lakukan penyididikan apa bamgunan tersebut berdiri sudah disyhkan perda atau belum lalu sudah lengkap baru kami akan eksekusi jelasnya
Pelanggaran juga harus ada pemberitahuan ada surat pernyataan bila akan melakukan eksekusi tidak serta merta langsung harus gunakan tahapannya minimal suratdulu tembusan ke kita lalu pengaduan kemudian penyidikan tepat ada pelanggaran baru bisa kami tetjunkam tim kelapangan sesuai dengan pengaduan kepada masyarakat kita Dian