Muratara ,BRS – Warga Masyarakat Setia Marga Sp4 Kecamatan Karang Dapo Didampingi Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudarsono Melapor kepolres Muratara terkait tanah aset desa dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , Selasa (21/6/2022) sekira pukul 10:00 WIB
Menurut Marman Salah satu Warga SP 4 mengatakan dari dahulu dirinya yang melakukan proses pembuatan paket tanah milik desa ,setelah itu proses angkat kredit ke PT lomsun untuk desa
Namun , pihak PT lomsun pada waktu itu tidak bisa atas nama desa harus atas nama warga , nah disilah warga sepakat untuk angkat kredit atas nama perangkat desa , di surat itu ada kode , bahwa itu milik desa , bukan milik pribadi
Sekarang semua paket milik desa yang dititipkan atas nama orang tersebut sudah di jual atas nama tadi , dia kira itu milik dia pribadi , padahal sudah sepakat itu milik desa , cuma hanya menitip nama saja
” Semua paket itu untuk kepentingan desa dan masyarakat , seperti 10 paket 5 hektar , untuk desa bisa menambah pendapatan asli desa , sedangkan yang 4 paket 2 hektar untuk masjid , bisa untuk pembangunan masjid , yang 2 paket satu hektar , untuk SD dan madrasah agar sekolah madrasah dan SD bisa maju untuk pendidikan anak anak , Namaun sekarang sudah di alihkan ke pihak lain , yang jelas kades pasti mengetahui hal itu ” kata marman
Harapan Warga masyarakat setia marga / Sp4 , semua aset desa itu harus dikembalikan ke waraga karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak
” Semoga pihak kepolisian dan pemerintah desa segerah menyelesaikan persoalan ini , karena itu hak orang banyak bukan untuk perorangan , ini harus segerah diselesaikan , karena kami sudah berapa kali Melapor ke Polres Muratara semoga ada jalan keluarnya ” harap nya
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Amri Sudarsono , mengatakan hari ini dirinya mendampingi masayarakat setia marga ke polres Muratara , untuk melihat sejauh mana proses laporan masyarakat masalah aset desa itu
Setalah ditanyakan ke pihak Polres itu sudah berposes , setelah gelar kasus , gelar perkara , belum menemukan pidananya karena belum tau siapa pemilik yang sebenarnya , berarti masih perdata
Menurut Amri , Karena kalau sudah ada dasar hukum sengketa perdata , karena kalau sudah tau bahwa milik orang itu maka pemiliknya harus dipidana
” Untuk sementara ini kasus Perdata , karena belum tau siapa pemiliknya , tapi kalau sudah tau pemiliknya maka akan diangkat menjadi kasus pidana ” tegas Amri
Menurut keterangan dari Pihak Polres tadi , bahwa dari dahulu sampai sekarang pemerintah desa setia marga , tidak pernah serah terimah masalah aset desa , seharusnya kades yang sekarang menanyakan hal itu , daftar aset desa harus ada karena itu milik desa dan sangat penting
” Jadi para warga yang paham masalah aset desa mengatakan kalau Paket itu milik desa , karena mereka yang mengurus Masalah paket itu ,mereka yang lebih tau masalah paket itu , namun sampai sekarang belum ada daftar aset desa , jadi tolong kepada kades yang sekarang harus diselesaikan masalah ini karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ” jelasnya HER