Lubuklinggau,BRS – Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kadis
Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), H Luthfi Ishak memimpin rapat koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (25/8/2021).
Dalam arahannya Asisten I meminta terkait insentif petugas posko PPKM jangan sampai terjadi miss komunikasi dan menimbulkan permasalahan.
Mengenai penguburan jenazah Covid-19, telah disepakati yakni TNI, Polri dan Pol PP. Hanya saja saat ini TNI dan Polri tak lagi ambil bagian dalam prosesi penguburan tersebut.
Apabila penguburan jenazah merupakan permintaan masyarakat, maka prosesi dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Yang penting jalani komunikasi dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Petugas posko merupakan suatu team satu kesatuan. Sedangkan untuk melaksanakan tugas kegiatan harus kerjasama,” ingatnya.
Wali kota sudah membuat surat edaran PPKM Level 3 dari 25 Agustus sampai 6 September 2021. Oleh karena itu posko harus aktif, personelnya seperti biasa dari Damkar, Pol PP, Dishub, Brimob dan TNI dengan tugas pokok memberikan himbauan kepada masyarakat.
Mengenai kelengkapan APD sambung Asisten, harus dibahas lagi. Bagi masyarakat yang mengubur jenazah Covid-19 harus dikarantina lebih kurang selama tujuh hari.
Sementara Kadis Damkar dan PB, H Luthfi Ishak menyampaikan mengenai insentif petugas PPKM diharapkan bersabar karena masih diusahakan. Oleh karena itu dirinya meminta jangan sampai ada provokasi sehingga menimbulkan hal-hal tak diinginkan.
Pihak Polres Lubuklinggau, Asnawi menambahkan masih banyak pengusaha angkringan yang melanggar Prokes sehingga terjadi kerumunan. Diharapkan para pedagang mematuhi Prokes dimana pihak Polri mendukung semua kegiatan yang akan dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.
Sedangkan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Waliyusman menyampaikan untuk proses penguburan jenazah Covid-19, pihak RS harus berkoordinasi dengan baik karena itu merupakan tanggungjawab bersama.
Dr. Jeannita Sri A Purba Jubir Covid 19 Kota Lubuklinggau menambahkan pergerakan team (Satgas) sangat baik. Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini.
Terkait pelayanan kesehatan, tidak mungkin pemerintah membayar klaim tepat waktu, melainkan butuh proses dan waktu. Mengenai jenazah Covid-19 masyarakat harus paham tentang proses penguburan.
Standar peraturan Kemenkes untuk pemakaian APD dalam penguburan jenazah harus menggunakan masker dan handscoon. Hal ini sambung dr. Jeannita dilakukan untuk pemulasaraan jenazah yang sudah selesai di rumah sakit.
“Kalaupun si pasien Covid-19 tadi meninggal di rumah, wajib pula dilakukan prosedur pemulasaraan jenazah Covid-19,” tandasnya.
Kemudian apabila peti jenazah dari rumah sakit sudah dibuka oleh pihak keluarga, maka pihak keluarga yang bersangkutan harus memakamkannya, dilanjutkan dengan karantina bagi anggota keluarga yang kontak dengan jenazah tersebut.
Pada hari kedua—bagi yang kontak dengan jenazah—harus di rapid test Antigen. Sedangkan pada hari kelima sampai ketujuh harus dengan PCR.
Oleh karena itu, apabila pihak rumah sakit sudah menyelesaikan tugasnya sampai ke peti jenazah, maka jangan dibuka lagi dan harus dilakukan pemakaman selama 1 x 24 jam. Karena selama 1×24 jam Covid-19 masih sangat menular. Jadi masyarakat jangan coba-coba untuk membuka peti jenazah. Dian