Muratara,BRS – Time Beruang Polres Muratara berhasil Amankan pelaku Tebas leher Adik kandung, di Dusun II Desa Jadi Mulya Kec. Rawas Ilir Kec. Nibung Kab. Muratara Sumatra Selatan,Kamis (14/1/2021)
Bedasarakan Laporan Tewasnya Arden(49th) dengan beberapa luka bacok,Time Beruang mengantongi beberapa Indentitas pelaku dalam olah TKP Time Beraung berhasil memgamankan tersangka Harun Sohar(55th) merukapan kakak kandungnya dan Alek Sander(25th) hadiah tima panas dua kaki kiri dan kanan
Pelaku berencananya akan pergi ke wilayah tasikmalaya Jabar, setelh dilakukan pengejaran dan pengecekan di terminal Petanang, tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri ciri yg sesuai informasi, anggota langsung melaksanakan giat penangkapan
Pada saat akan ditangkap pelaku berusaha akan melarikan diri, lalu tim beruang sat reskrim memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yg mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku.dan dapat diamankan oleh tim beruang Polres Muratara,
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa orang tuanya Harun Sohar pelaku utama yang pertama menebaskan parang ke leher korban, tim beruang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Desa jadi Mulya Kec Nibung tanpa perlawanan dan langsung membawa pelaku harun sohar ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.
Pada mulanya HARUN bersama ALEK anak laki-lakinya dari rumah hendak menuju kebun untuk membersihkan rumput dan menebang pohon, namun sesampainya dikebun yang di Desa Jadi Mulya HARUN dan ALEK melihat dikebun tersebut pohon-pohon yang dirawat sebagian sudah ditebang
HARUN dan ALEK menduga ARDENI lah orang yang menebang pohon yang dirawat dikebun tersebut karena Korban sering menebang pohon dikebunnya
kemudian setelah itu, HARUN dan ALEK berkeliling dikebun sambil menebas rerumputan sembari mencari ALEK, namun ALEK tidak ditemukan , saat hendak pulang kerumah HARUN dan ALEK melihat Korban berada di pondok dekat kebun, kemudian terjadilah cekcok adumulut antara HARUN dengan Korban
Kesal dan emosi HARUN langsung membacok dibagian leher kiri sebanyak 1 (satu) kali dan kaki betis sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan parang, kemudian ALEK menimpal ikut membacok Korban dibagian leher belakang sebanyak 1(satu) kali,
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Sebila Parang, dalam peningkatan penyidikan akan di kenakan pasal 340 dan 338 KUHP dalam peningkatan penyidikan Selanjunya” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskim AKP Dedi Rahmadi M. Suryadi’/ Ms