Muratara,BRS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel , lirik kendaraan R2 atau R4 dan terus melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemajuan kabupaten Muratara
Kepala Bapenda Muratara H Hasan Basri SE.M.Ap Mengatakan saat diwawancara media beritarakyatsilampari.com diruang kerjanya ,Senin (03/10/2022) sekira pukul 13: 00 wib
” Untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Kabupaten Muratara ,nomor 196 /SE/BAPENDA/2022 , Tetang pengguaan kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Muratara ” Kata Hasan Basri SE .M Ap pada Beritarakyatsilampari.com diruang kerjanya ,Senin (03/10/2022) sekira pukul 13: 00 WIB
Sesuai pasal 17 peraturan daerah provinsi Sumatra Selatan nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 10 peraturan Gubernur Sumsel nomor 11 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2011tentang pajak daerah” lanjut nya
Bahwa kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel (nopel non BG) yang telah beroprasi di wilayah Provinsi Sumsel yang telah melampaui waktu 90 (sembilan puluh ) hari atau lebih , wajib melakukan pendaftaran Bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumsel (nopoll BG)potensi pendapatan daerah pada sektor
Potensi pajak kendaraan bermotor untuk kelangsungan pembangunan infrastruktur jalan di Sumsel dan di kabupaten Muratara khususnya , dimintak kepada perusahaan (dalam melakukan oprasi perusahaan) dan masyarakat umum untuk dapat mengunakan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Sumsel khususnya Muratara dan wajib melakukan pendaftaran Bea balik nama kendaraan bermotor bagi nopel non BG pada sentral pelayanan kontor bersama Samsat di wilayah Muratara
“Berdasarkan data TNKB dan PKB di Bapenda kabupaten Muratara, itu sangatlah kecil di Muratara , untuk data kendaraan Roda dua , sampai 31 Desember 2021 5549, sedangkan untuk Roda empat 3436 , dari sekian banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat , Pertanggal 26 September 2022 ada 349 kendaraan roda dua yang bayar pajak , sedangkan untuk Roda empat hanya 523 kendaraan yang bayar pajak, sedangkan data lama hanya 863 untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat 1746 yang bayar pajak ke Muratara ” ungkap Hasan Basri
Kepada masyarakat untuk sadar bayar pajak , kendaraan belum balik nama ke Muratara patuhilah penting demi pembangunan dan kemajuan Daerah
” Sekarang ada program pak Gubernur Sumsel H Herman Deru ,bahwa ada pemutihan pajak kendaraan bermotor baik Roda Dua Maupun Roda empat , ayo sama sama kita bayar pajak demi kemajuan Muratara peningkatan PAD Muratara ” tutupnya HER