Lubuklinggau, BRS – Bawaslu kota Lubuklinggau Sumatera Selatan berikan perlindungan terhadap hak-hak Pelapor dan para saksi ” kami akan berikan perlindungan ke para pelapor dan saksi bila ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada”ujar Dedi Karimun Jaya,Kamis(31/10/2024)
Kita harapkan peran aktif masyarakat dalam.memberikan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak ini,pihak Bawaslu Kota Lubuklinggau akan terus mengkaji atas laporan temuan yang diberikan pada kami
Akan tetapi kita lihat dulu dengan kajian tidak semua laporan kami anggap benar dan terus langsung kami tindak, telusuri dulu sesuai dengan prosedur diteruskan sesuai dengan kaidah baru kami proses juga setiap laporan akan kami berikan secata lansung kepada Pelapor baik terregistrasi atau pun tidak kami informasikan”ucapnya
Untuk pelanggaran para ASN kami sebatas memberikan kan laporan tindak lanjut kami akan.ke pihak pemerintah untuk eksekusi akan ditindaklanjuti ke Palembang,akan tetapi untuk administrasi baru langsung weweng kami dengan bukti pelanggaran Formil dan materiil
Kewenangan Bawaslu lebih menekankan pada admistrasi
Kemudian baliho-baliho yang berkeliaran di jalan protokol ‘ baliho-baliho yang dalam bentuk kampanye itu merupakan wewenang KPU. untuk APK sudah ada kesepakatan dari pihak KPU,dalam melakukan kampanye di benar kan untuk lebih banyak sesuaikan dengan format nya yang sudah di berikan batasan pihak KPU diwaktu kampye bentuk ukuran sudah ditentukan.oleh pihak KPU kota Lubuklinggau Dian