MURATARA-BRS,Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada jam 13:30 WIB terima 2 (Dua) laporan tentang Mutasi Jabatan yang terjadi di Kabupetan Muratara ,provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Netraliras aparatur Desa yang ikut serta dalam Kampanye, Laporan dari kuasa hukum salah satu paslon jelas Munawir, Rabu (21/10/2020)
Selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Munawir menjelaskan kita sebagai pengawasan Pemilu akan memangil yang bersangkutan seperti Pelapor Saksi yang terlibat kami tetap panggil klau berkasnya sudah lengkap kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
” Kita periksa dulu laporan nya nanti kita panggil biak itu pelapor dan yang di lapor, kalau terbukti kita beri sanksi, yang kami terapkan tentang Mutasi Jabatan akan kita beri Pasal 71 menurut UUD harus diskualipikasi yang berlaku ” paparnya
Munawir tegaskan, apabila aparatur daearh yang terlibat akan kemi beri sanksi secara langsung
” Pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan seperti kepala desa, perangkat Desa, dan anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) “Teganya.
Kemudian di jelaskan lagi Munawir untuk permasalah laporan ini akan kami terima dan kami periksa dulu sebagai bahan pertimbangan untuk lebih lanjut supaya kita bisa memangil yang besangkutan
Munawir juga menambahkan dan menegaskan kepada pelapor dari Tim Kuasa Hukum dari salah satu pasang calon bupati dan wakil bupati harus tetap sabar dan menungu rincian dari kami sebagai Badan Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Muratara agar biar lebih lengkap dan akurat terangnya HER