MURATARA,BRS – Guna melakukan penertipan pemilik usaha Ram timbangan buab kelapa sawit yang ada di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Camat panggil seluruh pemilik Ram, Senin (11/10/2021).
Dalam pemanggilan tersebut, melibatkan berbagai unsur pemerintah Kabupatrn Muratara. Seperti, Dinas Periziznan dan penanaman modal, Dinas perdaganganan dan koperasi serta pihak kecamatan.
Dalam pertemuan tersebut, camat Karang Dapo, Safawi Sp.d, mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan untuk melakukan penertipan dan mensosialisasikan terkait usaha yang telah berjalan selama ini untuk melengkapi administerasi dipemerintahan Kabupaten Muratara.
“Tujuan kita tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” kata nya
Dilanjutkanya, dimana pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit selama ini diketahui belum memiliki izin Kabupaten Muratara. “Jadi pemanggilan ini selain memberikan tegoran juga mengajak kerjasama pemilik usaha dengan pemerintah daerah dalam mentaati aturan serta membantu dalam meningkatkan PAD Muratara,” kata dia.
Dilanjutkanya, dengan berdirinya usaha disuatu daerah dapat memberikan kontribusi baik untuk kesejahteraan warga juga peningkatan PAD.
“Maka kami sampaikan dari 10 Usaha Ram timbangan buah kelapa sawit yang ada di Kecamatan Karang Dapo belum ada satupun yang menunjukan kelengkapan adiminstrasi mereka. Dan kita telah memberikan tenggang waktu 10 hari kedepan untuk penyampaian berkas kelengkapan administarsi mereka,” jelas nya
Masih kata camat, jika dalam tenggang waktu 10 hari kedepan tidak memberikan laporan kelengkapan administrasi maka akan ditindak lanjuti oleh tim OPD Pemda Muratara. Dan usaha tersebut akan terancam ditutup sementara sebelum lengkap administrasi. HER