Camat Nibung temukan Pemilik RAM tidak miliki Izin bukan Warga Muratara

0
175

MURATARA,BRS – Pemerintah Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memanggil seluruh pemilik Ram dan Kepala Desa (Kades) dalam wilayah Kecamatan Nibung, Jum’at (17/9/21).

Pemanggilan tersebut dalam rangka penertipan dan pendataan bagi semua pengusaha Ram timbangan buah kelapa sawit yang makin menjamur di wilayah Kecamatan Nibung.

Dalam pemanggilan dan rapat tersebut, camat menekankan agar semua pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit untuk berdomisili di Kabupaten Muratara.

“Setelah mendapatkan laporan dan diadakan rapat, diketahui banyak Ram yang ada belum berdomisili di Kabupaten Muratara,” kata Camat Nibung Damuddin.

Dijelaskanya, bahkan ada Ram yang telah berdiri dan berjalan selama dua tahun lebih namun tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi.

“Ada 11 Ram timbangan buah kelapa sawit di Kecamatan Nibunh. 90 persen setelah rapat mereka tidak dapat memberikan keterangan terkait izin maupun kelengkapan administrasi,” kata camat.

Maka dari itu, pihaknya memberikan tempo 1 pekan kepada setiap pemilik Ram timbangan buah kelapa sawit untuk menyerahkan kelengkapan administrasi.

“Jika tidak dapat juga maka akan ditindak secara tegas oleh tim pemerintah Kabupaten Muratara. Serta akan dilakukan penutupan operasi sementara,” tegasnya.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab sebagai daerah Kabupaten semua pengusaha yang ada di Muratara harus memiliki kelengkapan administrasi Muratara dan membayar pajak di Muratara.

“Inilah yang menjadi permasalahan kenapa kita panggil semua pemilik RAM. Tujuannya agar melengkapi administerasi Muratara dan membayar pajak di Muratara,”ucapnya .

Kabid Promosi dari Dinas Perizinan dan penanaman Modal, Sulaiman Rozi, menambahkan bahwa pihak telah mengetahui banyaknya Ram timbangan buah kelapa sawit dalam wilayah Kabupaten Muratara.

“Terkait izin dan tertip administrasi hanya sedikit yang memiliki izin di Muratara,” ungkapnya

Dengan adanya penertipan ditingkat ke Camatan sangat bagus dan dapat memberikan tindakan tegas agar mereka yang memiliki usaha Ram timbangan buah kelapa sawit taat pajak di Muratara, jelas ia.

“Target pemerintah daerah agar pemilik usaha taat pajak sebagai wajib pajak,” sampainya.

Kepala Desa Sp 7, Muhammad Suruli , mengatakan dirinya sangat mendukung dan menyambut baik dengan tindakan camat untuk menertipkan perlengkapan adminitrasi pelaku usaha RAM timbngan kelapa sawit.

“Untuk meningkatkan pemasukan PAD Daerah kabupaten Muratara maka semua pelaku usaha harus berizin di Muratara dan membayar pajak ke kabupaten Muratara apabila mereka para usaha RAM tidak mengindahkan pemerintah harus ditidak tegas ” jelasnya .HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here