Muratara,BRS – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam persidangan menghadirkan mantan Bupati Kabupaten Muratara HM.Syarif Hidayat sebagai saksi tambahan dalam kasus dugaan lelang jabatan fiktif di Kabupaten Muratara,sidang yang digelar, Senin (22/02/2021)
Penuntut umum juga menghadirkan saksi Tambahan yakni Mantan Sekda Muratara H. Abdulah Macik, Numan dan dua tim ahli.
Kedua terdakwa yang disidangkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.
Sidang sendiri digelar secara virtual, para saksi tambahan berada di Kejaksaan, Sementara terdakwa berada di Lapas Lubuklinggau. Dan Majelis hakim Abu Hanifa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Persidangan sendiri yang diketuai majelis Abu Hanifa mengungkapkan, uji kompentensi adalah syarat untuk menduduki jabatan, artinya apabila tidak ada hasil dari ujian kompetensi maka tidak bisa melantik pejabat.
Padahal kata hakim dari hasil pemeriksaan saksi penguji kemarin, ada lima orang penguji yang dihadirkan di persidangan guna dimintai keterangannya sebagai saksi, mereka lima penguji tersebut menjelaskan bahwa hingga saat ini hasil ujian Kompetensi tidak perna diserakan dan diterima oleh Pemkab Muratara.
“Bahkan hingga dipersidangan saat ini-pun dokumen hasil uji kompentensi masih ada pada panitia seleksi ,”kata Hakim dipersidangan.
Sementara Saksi Syarif mengaku kalau sebelumnya Mantan Sekda Muratara H. Abdulah Macik sudah melihatkan hasil uji komptensi yang sudah ditanda tangani oleh para tim penguji.
Lalu tanya hakim ke Syarif, yang suadara lihat laporan hasil uji kompetensi dari sekda waktu itu apa?
Syarif tetap mengaku perna melihat hasil uji kompentensi yang sudah ditanda tangani oleh tim penguji, sehingga setelah melihat hasil uji kompetensi barulah ia bisa melantik 32 pejabat yang lolos uji kompentensi tersebut.
“Ada hasilnya, ya yang mulia ada hasil uji kompetensi pejabat, hasilnya ada bentuk angka, kemudian ada semacam rekomendasi dan calon-calon untuk mejabat kepala dinas dan kepala Badan dan itu ditanda tangani timsel,”kata Syarif Hidayat dipersidangan menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi Syarif juga menjawab dan terus menyebutkan jika sekda la yang menunjukan hasil uji kompentensi itu kepada dirinya, Syarif menyebut rekomendasi yang dilaporkan sekda sudah ditanda tangani oleh seluruh penguji.
Karena keterangan Syarif berbeda dengan saksi penguji, lantas hakim menjelaskan, jadi bukan masalah percaya atau tidak percaya terang hakim, ini masalah fakta dan keterangan saudara tadi bahwa saudara melihat hasil uji kompetensi, padahal tim penguji belum perna mengeluarkan hasil uji kompetensi tersebut.
Karena jawaban yang berbeda, majelis hakim menanyakan lagi apakah untuk anggaran perencanaan di tahun 2016, sudah diangarkan saudara saksi sewaktu mejabat Bupati dan anggarkan untuk kegiatan tersebut.
“Anggaran disediakan, hanya saja pencairan kegiatan tahun 2016 akan dibayar tahun 2017,”kata Saksi Syarif dipersidangan.
Terus hakim bertanya lagi, kenapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2017.
Sementara Menurut saksi kegiatan itu merupakan perintah PP nomor 18, bahwasannya harus tuntas enam bulan sejak undang-undang tersebut dibuat.
Menurut ia, alasan diakannya job fit jabatan, karena didalam perda itu tercantumkan anggaran, jadi kenapa diadakan job fit,karena ada beberapa pejabat yang belum menjadi pejabat eselon dua.
Ada lebih kurang 15 orang pejabat yang belum memenuhi ketentuan, sehingga harus diuji kompetensi oleh tim seleksi.
Syarif menyebut uji kompetensi adalah persyaratan, Dapatkan seseorang itu dilantik, mereka harus mengikuti proses kelayakan.
Karena terang syarif Kegiatan tersebut untuk mengisi jabatan kosong di eselon II, dan harus diisi pada tahun 2016 dan itu termasuk Sekda.
Sementara tim penguji sendiri syarif mengaku jika tidak berna berkomunikasi dengan pihak penguji, ia menyebut jika pak Sekdalah yang berkoordinasi dengan pihak penguji.HER