Tujuan dari Koordinasi dalam penanganan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) merupakan proses strategis yang menjembatani kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam memastikan penyelesaian perselisihan berlangsung sesuai hukum, cepat, efektif, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.1. Dasar Hukum Utama
A UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. B. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).C. Permenaker terkait mediasi, hubungan industrial, dan pembinaan ketenagakerjaan. D. Peraturan daerah/Perkada mengenai tugas dan fungsi Disnaker.
2. Tujuan Koordinasi PHI di Disnaker
Menjamin proses penyelesaian PHI berjalan sesuai prosedur (bipartit–mediasi–arbitrase–Pengadilan HI).
Mengurangi eskalasi konflik antara pekerja dan pengusaha.
Memberikan layanan cepat dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Meningkatkan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.
3. Bentuk-Bentuk Koordinasi
A. Koordinasi Internal Disnaker
Koordinasi antar bidang: Bidang HI menangani mediasi, konsiliasi, pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB). Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan rekomendasi fakta lapangan. Bidang Pelatihan & Penempatan memastikan dampak perselisihan terhadap ketenagakerjaan. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan PHI. Rapat teknis untuk evaluasi kasus dan penyelarasan kebijakan.
B. Koordinasi Eksternal
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh Advokasi anggota, pemberian data awal perselisihan, komunikasi bersama mediator. 2. Pengusaha/Apindo Klarifikasi data, penyampaian jawaban sengketa, kesepakatan penyelesaian.3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Koordinasi jika kasus berkaitan dengan pelanggaran norma kerja. Permintaan Nota Pemeriksaan untuk bahan mediasi. 4. Polres/Polsek (jika terjadi potensi gangguan kamtibmas) Pengamanan saat aksi buruh. Pencegahan konflik horizontal. 5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN
Pendaftaran anjuran mediator. Klarifikasi berkas bila sengketa berlanjut ke PHI.



