Muratara,BRS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat paripurna dengan agenda Berakhirnya Jabatan bupati dan wakil bupati priode 2016 sampai dengan 2021
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah, dan anggota DPRD Kabupaten Muratara serta wakil bupati muratara H.Devi Suhartoni, perwakilan Polres muratara, berlangsung nya acara rapat paripurna Digedung DPRD Kabupaten Muratara. selasa. (12/1/2021 )
Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah menyampaikan. Agenda rapat Paripurna berakhirnya Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muratara masa jabatan tahun 2016 sampai dengan 2021, Berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerinta daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tetang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi /Kabupaten / Kota, juga peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 tahun 2019, tetang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah. dan juga keputusan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor: 131. 16- 287 tahun 2016, tetang pengangkatan bupati dan wakil bupati muratara provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Februari 2016, keputusan menteri dalam negeri RI nomor: 132 16- 288 tahun 2016 tetang pengangkatan wakil bupati Muratara provinsi Sumatera Selatan tanggal 9 Februari 2016.
Wakil ketua I ( Satu) Amri Sudaryono,
“Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, maka dengan ini kami dengan ini kami umum kan usulan pemberentian bupati dan wakil bupati muratara masa jabatan tahun 2016 -2021 atas nama. Drs. H. M.Syarif Hidayat ( Bupati Muratara) dan H. Devi Suhartoni ( Wakil Bupati Muratara) .
Ditepat terpisah wakil bupati muratara H.Devi Suhartoni menyapaikan saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Kabupaten Muratara atas kerja sama ( paripurna)
” Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Kabupaten Muratara atas kerja sama (paripurna) semoga Kabupaten Muratara kedepannya lebih baik lagi “Jelasnya HER