Gelapkan Uang perusahaan karyawan ditangkap Polisi

0
192

MusiRawas,BRS-Kapolres Mura AKBP Efrannedy Melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purnama Jaya ungkap kasus tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. Minarto Bin Mustam (Alm) dengan cara pelaku menerima Uang Jalan Operasional Mobil Pemindahan Alat Berat milik dari PT. Sumatera Agro Tehnik dari bulan April 2020 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp. 37.695.401.

Yang terjadi pada hari Jum’at, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di Gudang Peralatan milik PT. Sumatera Agro Tehnik Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku hanya menggunakan Uang Operasional tersebut sebesar Rp. 29.550.465, kemudian Sisa Uang Operasional sebesar Rp. 8.144.936, tidak dikembalikan oleh pelaku kepada pihak PT. Sumatera Agro Tehnik. Dan korban pun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun Korban yang telah dirugikan oleh pelaku Tindak Pidana Penggelapan, Mustar Ishak Bin Karyo Banjir, umur 37 tahun, Pekerjaan Swasta, yang beralamat di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Dan pada hari Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 Wib setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian Kapolsek Muara Beliti AKP. Dedi Purma Jaya, memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Yang beralamat di Kelurahan Karya Sakti RT. 07 RW. 02, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Yang mana pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang kemudian diamankan di Polsek Muara Beliti.

Untuk saat ini pelaku atas nama Minarto Bin Mustam (Alm), umur 47 tahun Pekerjaan Sopir, yang beralamat di Kelurahan Karya Sakti RT.07 RW.02, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ujar Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti.

Saat ini pelaku kita kenakan kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam rumusan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, ungkap Kapolres Mahmud

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here