MusiRawas, BRS-Kaban KesbangPol Muratara minta LSM lengkapi Berkas kemudian peran Lembaga Sewadaya Masyarakat(LSM) di Muratara banyak tidak bisa dipantu bidang tugas dan program mereka bidang Ilmu yang ditekuni
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten MusiRawas Utara (Muratara), Drs.Kasir Masuli mengajak Masyarakat termasuk LSM dan Ormas yang telah dibentuk masyarakat Secara hukum untuk dapat mendata badan hukum nya agar lebih tertib dan legal memberikan sumbangsi Pembangunan pada Pemerintah Daerah terutama Kabupaten MusiRawas Utara” Katamya Pada Media di ruang kerjanya ,jam,at(9/6/2020)
Lembaga Swadaya Masyarakat,(LSM) adalah mitra pemerintah dalam mensukseskan pembangunan,baik pembangunan infrastruktur atau fisik maupun Sosial Kemasyarakatan, kita amati selama ini LSM sudah kebablasan ini tdk seluruhnya tapi dilakukan oleh oknum,kita tidak menuduh,mungkin itu di lakukan oleh oknum yang tidak mengerti dengan peran LSM yg sebenarnya.
” Kita sangat mendukung keberadaan LSM yang ada di Muratara,namun kita hanya meluruskan tentang fungsi dan peran LSM yang selama ini di sinyalir bertindak seperti Aparat Penegak Hukum(APH).Seolah olah hanya mencari kesalahan “Jelas .
Sementara itu untuk menyikapi permasalahan ini kita mulai memverifikasi dan mewajibkan LSM utk mendaftar ke Kesbangpol dengan ketentuan yg telah ditetapkan utk mendapat legalitas, jangan sampai keberadaanya tidak jelas atau abal abal seperti yang pernah disampaikan beberapa waktu yang lalu. Kesbangpol merupakan wadah dan tempat bernaungnya Ormas,LSM,OKP, sehingga berhak mendapatkan pembinaan maupun pemberdayaan, kita berharap kedepan betul betul berperan sebagai mitra Pemerintah, untuk mencari solusi bagaimana Supaya Daerah kita ini menjadi Daerah yang Maju, aman damai dan Sejahtera “ungkapnya
” Bagi LSM yang belum mendaftar kita berharap segera mendaftar di Kesbangpol,agar keberadaanya jelas dan legal, bila sdh memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bukan sekedar terdaftar, tetapi banyak persyaratannya sesuai dg peraturan perundang undangan yang berlaku, seandainya sudah mendaftar tetapi dalam waktu yang telah ditetapkan tidak bisa memenuhi persyaratan ini kita anggap belum legal, kami anggap abal-abal(ilegal) Karena pihak Kesbangpol tidak tahu tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga atau AD/ADRT nya.”Pungkas nya,HER