Kabupaten Muratara dapat penghargaan Pelayanan Publik terbaik dari Ombusman RI

0
109

Muratara,BRS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Musi Rawas Utara (Muratara) Mendapatkan Penghargaan tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ombudsman menetapkan tiga kategori penilaian kepatuhan yaitu Zonasi Hijau, Kuning dan Merah, berdasarkan variabel penilaian.

Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih S.H., M.hum. Ph.D  kepada Bupati Muratara Devi Suhartoni, di gedung auditorium bina praja Palembang, Rabu (1/2/2023).

Kabupaten yang bersemboyan ‘Berselang Serundingan’ ini, menerima penghargaan setelah dinyatakan sebagai daerah terbaik ketujuh di Sumsel, dalam hal Standar Pelayanan Publik tahun 2022. ‘Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik’.

“Kita bersyukur, pada hari ini  menerima penghargaan standar tinggi pelayanan publik,” ujar Devi Suhartoni.

Bupati Muratara, Devi Suhartoni menjelaskan, Penghargaan yang diterima ini merupakan hasil kerja keras pimpinan OPD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara

“Penghargaan yang diterima ini juga tidak lepas dari sejumlah inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Muratara dalam pelayanan publik,” tuturnya.

“Ini meningkat dari tahun sebelumnya, dari zonasi merah ke zonasi hijau, atau dari nilai kepatuhan 42,50 pada periode sebelumnya meningkat menjadi Nilai kepatuhan 83,45, peringkat B dan opini kualitas tinggi,” sambungnya.

Devi Suhartoni yang juga merupakan kader Idiologis PDI Perjuangan ini, Selalu menyampaikan agar jajarannya memberikan pelayanan publik yang terbaik, dan pihaknya selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga masyarakat dapat merasakan kepuasan setelah menerima layanan di pemerintahan Muratara.

Menurut Devi Suhartoni, Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Muratara, diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, maupun status sosial.

“Penghargaan adalah bonus. Tanpa ada penghargaan pun, Pemkab Muratara pastikan masyarakat tetap menerima layanan sesuai standar yang ada, tanpa perbedaan dan pungutan liar,” tutupnya.

Sementara itu  Kabag Ortala Kabupaten Muratara Ahyar Mengatakan , berkat kerja keras dan kerja sama OPD untuk melakukan yang terbaik dalam pelayanan terhadap masyarakat , kabupaten Muratara dapat penghargaan tertinggi oleh Ombudsman RI

” Pada tahun 2021 kita masih zonasi merah , dengan prikat 18 , nilai kepatuhan 42,50 dan Alhamdulillah pada tahun 2022 ini ,kita masuk zonasi hijau pringkat ke 7 dengan nilai kepatuhan 83,45 untuk katagori B” Jelas  Ahya  HR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here