Muratara,BRS-Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Desa,Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (PMD-P3A) Hj. Gusti Rohmani tegaskan Pelaksanaan dari pada pembagian Batuan Langsung Tunai (BLT-DD) .apakah Sudah taati tahapan melalui musyawarah Desa ,kalau musyawarah Desa sudah dilakukan berarti diketahui masyarakat Desa sungai Jernih dan unsur -unsur terkait sudah dilibatkan”Ucapnya Jum’at( 26/6/2020)
“Kita sudah menerimah surat dari Pemerintahan Desa Sungai Jernhi dan kita kaji ulang apakah surat tersebut ada Pelanggaran aturan atau mentaati juknis dan petujuk dari pemerintah”jelas nya
Gusti terangka ,Mengenai Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kami memberikan petunjuk ke Pemeritahan Desa dari pemeritah pusat,provinsi atau kabupaten.,
Bila ditemukan pemerintah Desa menyalahi petujuk tehnis atau aturan yang telah di tentukan maka wajib menindaklanjuti menyelidiki adalah wewenang aparat penegak hukum (APH)
“Kami Dari Dinas PMD-P3A hanya memberi regulasi pelaksanaan yang jelas kepada Desa-Desa jadi bila unsur merugikan keuangan Negara proses hukum bukan ke PMD lagi melainkan mengadu ke Aparat Penegak Hukum (APH)”papar nya
Dinas PMD-P3A hanya tempat koordinasi pelaksanaan kemana tehnisnya yang ditetapkan bila Mereka keluar dari petunjuk yang ada maka mereka melanggar. Regulasi tugas kami ini hanya mensosialisasikan ke Kades, Juknis Dana Desa. petujuk nya seperti ini, kalau pemerintahan Desa tidak sesuai itu ,untuk menindak lanjuti bukan tugas PMD lagi melaikan Aparat Penegak Hukun” tuturnya
“Dinas PMD-P3A merupakan menyambung petunjuk dari Pemerinta pusat,Provinsi maupun Daerah,terjadi pelanggaran besar atau kecil kesalahan dari mereka artinya materi yang kami sampaikan tidak difahami atau sengaja tegas nya.
Selanjutnya Badan permusyawara Desa (BPD),terus memantau berjalan dari sistem pemerintahan Desa atau singkron sebab BPD adalah pengawas dan perencana .
BPD Sangat berperan karena mewakili masyarakat yang ada di Desa, BPD harus jelih dan tegas dalam mengambil keputusan ,yang salah katakan ,yang boleh terangkan ,dan yang tidak boleh disangga .
“Intinya BPD harus tau sistem regulasi dan petunjuk juga harus memahami aturan dan juknis,karna kalau BPD hanya menurut saja berarti BPD terlibat didalam itu” ungkap Gusti Rohmani.HER