Kepala BNN MusiRawas Ajak Media Bersama Bahas P4GN di MusiRawas

0
206

MusiRawas,BRS – BNN MusiRawas Ajak  Media Bersama bahas P4GN di MusiRawas Sumatra Selatan Peredaran Narkoba sudah mencapai kebawah batang Sawit artinya sudah mengoyang seluruh linik kehidupan masyarakat “maka dari itu perlu perhatian besar kita bersama tidak hanya pemerintah ” kata Hendra Amoer Kepala BNN MusiRawas Sumatera Selatan,Selasa(8/6/2021)

Kita juga berharap Komunitas Media Bersama agar dapat secara langsung memberikan kontribusi dari insan Pers dalam andil berantas beredaran Narkoba di Musirawas

Komunitas Media bersama dihadiri Ketua K. Mahmud Salim, Sekretaris Faisol Panani,Andep Musrapa Bendahara ,Litbang Anggit Pranowo dan Koordinator Online Yuda
“menanggapi legalitas menangulangan peredaran Narkoba akan di sesuai dengan Visi dan Misi Bupati terpilih Program mantap “Ucap Sekretaris MB Paisol Panani dalam laporannya

Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat maupun masyarakat.

Sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Inpres No. 02 Tahun 2020, Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi P4GN. Karena masalah Narkoba bukan hanya urusan Pemerintah Pusat saja, sangat perlu dukungan dari Pemda serta stakeholder lainnya.

“Ayo kita sama-sama perangi Narkoba, untuk Bupati silahkan menterjemahkan ini semua dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bukti keseriusan terhadap P4GN,” ungkap Hendra Amoer dalam audiensi dengan Media Bersama di ruang Hastika Amoer BNN Kabupaten Musi Rawas  Sumatera Selatan

Menurut Hendra Amoer, masalah narkoba hendaknya kita dapat memandang dari 3 sudut pandang. Pertama agar masyarakat tidak terjerumus narkoba maka penting pencegahan dan semua komponen masyarakat harus di berdayakan. Jadi perlu strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, tidak hanya mengedepankan aspek hukum, bukan berarti pelaku atau pemakai ditangkap dan diproses hukum saja. Tetapi perlu pengobatan dengan cara di rehabilitasi, supaya tidak ketergantungan pada Narkoba.

Sedangkan ketiga, bandar Narkoba harus diberantas agar suplay dan peredaran berkurang atau turun dan persempit gerakannya. Namun tidak segampang itu, perlu kekompakan dan dukungan semua pihak.

“Dukungan Pemda juga harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar P4GN dapat lebih optimal dilakukan. Leading sektor seperti Badan Kesbangpol dapat melibatkan OPD lain sesuai bidang spesifikasinya, sehingga P4GN dapat dilaksanakan optimal sebagai bukti dukungan terhadap Permendagri No. 12 Tahun 2019,” Terang nya. Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here