Palembang ,BRS – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat Zulmansyah Sekedang terbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan susunan pengurus PWI Sumatera Selatan periode 2024-2029 dengan Menunjuk Jon Heri Sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan
“dasar pertimbangan kami memecat Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel Priode 2024 – 2029 dan menunjuk Jhon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024 – 2029 serta untuk melaksanakan KLB selambat-lambatnya enam bulan kedepan,” Terang Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang ,Senin (24/2/25).
Dalam SK PWI Pusat nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025 memutuskan memberhentikan Kurnaidi ST dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Selatan [Sumsel] periode 2024-2029 dan menunjuk langsung Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel.
Ada beberapa point yang disebutkan dalam SK tersebut. Pertama, memutuskan, menetapkan dan mengesahkan susunan perubahan pemgurus PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029, sebagaimana terlampir.
Kedua, memberhentikan saudara Kurnaidi dari jabatan Ketua PWI Sumsel masa bakti 2024-2029.
Ketiga, mengangkat saudara Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas [Plt] Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029.
Keempat, Plt Ketua PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029 agar mendata/memverifikasi kembali anggota [PWI Sumsel] dan selanjutnya menggelar/menyelenggarakan Konferensi Luar Biasa [KLB] PWI Sumsel selambat-lambatnya enam bulan setelah SK ini diterbitkan.
SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Februari 2025 dan bilamana dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan, akan diubah atau disempurnakan sebagaiman mestinya.
SK yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi dan Sekretaris Sekretaris Jenderal, Wina Armaada Sukardi menerangkan bahwa Ketua PWI Sumsel Kurnaidi secara aktif menyatakan tidak mendukung PWI yang sah hasil konferensi luar biasa ( KLB) di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2024 dan menyatakan PWI se Sumsel menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tanpa melalui Rapat Pleno PWI Sumatera Selatan.Rls /Dian