Kongkalingkong  penerbitan Sertifikat, Korbankan Tanah  komplek  Masjid Baitul A’lah  

0
36
Lubuklinggau.BRS – Berdasarkan petikan  Surat Keputusan No 121/H/ 198  tentang penempatan Lokasi Masjid Baitul A’lah dengan Luas 16.0080  meter Persegi dari Tanah Milik Negara Ex Herfac  di lakosi Tabah Pingin
Di serahkan  ke Yayasan Amal Bakti Pancasila dalam pendirian masjid Baitul A’lah
 ” Kami sangat menduga ada Kongkalingkong  para Oknum yang bisa menerbit kan sertifikat secara Syah menurut BPN,hal ini terbukti lokasi  Jam ikon Kabupaten MusiRawas secara legal di Sewakan oknum” Tegas Ketua STAI BS Lubuklinggau Ngimanudin SAg MH pada Media, Minggu (20/7/3024)
Kita sangat berharap pihak APH  membuka persoalan hilang nya  tanah milik yayasan Amal Bakti Pancasila yaitu Masjid Baitul A’lah  merupakan program mendirikan Masjid 999 di luar mau pun di dalam Negeri
Sebelum nya lokasi tersebut sebagai Kantor  BPGD ( Badan perbaikan Gizi Daerah)  Provinsi Sumatera Selatan dengan di serahkan kan ke Pemerintah Kabupaten MusiRawas Sumatra Selatan
Sebagai Komplek pendidikan Masjid Baitul dengan Lembaga STAI BS Lubuklinggau sebuah lembaga pendidikan tinggi Agama Islam sesuai apa yang di Cita-cita kan para  tokoh  Daerah kabupaten MusiRawas meningkatkan SDM kedepan menunjang kemajuan Daerah Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here