Lubuklinggau.BRS – Berdasarkan petikan Surat Keputusan No 121/H/ 198 tentang penempatan Lokasi Masjid Baitul A’lah dengan Luas 16.0080 meter Persegi dari Tanah Milik Negara Ex Herfac di lakosi Tabah Pingin
Di serahkan ke Yayasan Amal Bakti Pancasila dalam pendirian masjid Baitul A’lah
” Kami sangat menduga ada Kongkalingkong para Oknum yang bisa menerbit kan sertifikat secara Syah menurut BPN,hal ini terbukti lokasi Jam ikon Kabupaten MusiRawas secara legal di Sewakan oknum” Tegas Ketua STAI BS Lubuklinggau Ngimanudin SAg MH pada Media, Minggu (20/7/3024)
Kita sangat berharap pihak APH membuka persoalan hilang nya tanah milik yayasan Amal Bakti Pancasila yaitu Masjid Baitul A’lah merupakan program mendirikan Masjid 999 di luar mau pun di dalam Negeri
Sebelum nya lokasi tersebut sebagai Kantor BPGD ( Badan perbaikan Gizi Daerah) Provinsi Sumatera Selatan dengan di serahkan kan ke Pemerintah Kabupaten MusiRawas Sumatra Selatan
Sebagai Komplek pendidikan Masjid Baitul dengan Lembaga STAI BS Lubuklinggau sebuah lembaga pendidikan tinggi Agama Islam sesuai apa yang di Cita-cita kan para tokoh Daerah kabupaten MusiRawas meningkatkan SDM kedepan menunjang kemajuan Daerah Dian