Lubuklinggau,BRS – Keterlambatan pembangunan Gedung Barang Bukti di Kejaksaannya Negeri tetap mengacu pada Undang-undang setiap hari akan menjalankan sangsi
Pada tenggang waktu 50 hari kerja akan tetapi mereka pekerja akan di berikan sangsi denda setiap harinya dengan seper 1000 dari sisa pekerjaaan
” Kita tegas berikan sangsi berupa denda bila sampai tiga kali gagal pemutusan untuk saat ini, pemerintah sesuai dengan aturan berlaku kita berikan waktu 50 hari ” Jelas Kabid Cipta karya PU BM Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan H. Taufik pada Media,Senin(22/1/2023)
Jika perusahaan pada kontrak kerja gagal kedepan Mereka tidak dapat melakukan penawaran selama dua tahun dengan memenuh berbagai persyaratan
Dalam waktu di berikan bebanyak dua kali perpanjangan bila meleset waktu diberikan terpaksa Mereka akan menerima denda dan bleklis hingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan penawaran berikutnya
Untuk sisa pekerjaan boleh dilakukan habis tahun anggaran akan tatepi tetap melaksanakan denda semakin terlambat semakin banyak denda yang dia terima ,kami murni sesuai dengan pekerjaan nya tidak ada Istilah nya bila belum selesai tidak akan pembayaran “Jelasnya Dian