Korban KDRT Minta Perlindungan Hukum

0
206


  • Kadis PPA Sumsel: Segera Tindak Lanjuti

PALEMBANG, BRS- Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gi bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumsel untuk minta support dan perlindungan hukum. Demikian terungkap pada pertemuan yang diterima langsung Kepala Dinas PPA Sumsel, Fitriana SSos, MSi bersama beberapa stafnya di ruang kerja, Rabu (17/6).

Korban Gi didampingi orangtua dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah SH MH yang terdiri dari Hj Nurmalah SH MH, M Yusni SH, Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madinah SH, Endy Rahmatullah SH, Megawati Prabowo SH MKn, Elda Mutilawati SH, Nita Srimardani, SH, MKes. Sedangkan Kantor Bambang Hariyanto & Partner Law Firm yang terdiri dari Ahmad Samudra SH MH, Edwarsyah SH, Rika Destiny Sinaga SH MH, Yusuf Nursaid SH MH, Adam Baharsyah SH MKn, Anggun Sucipto SH MH, Diding Jalaludin SH, Ahmad Satria Utama SH Hasanul Arifin SH, Himawan Susanto R SH MH, Lusiana SH, Rina Sari SH, Jimmy Aria Permana SH, Bia Mangkudilaga, SH, Aulia Rusviannisa SH, Alfriansyah Airlangga SH. “Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum meminta kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT,” kata Hj Nurmalah SH MH.

Nurmalah juga mengharapkan agar Kadinas PPA Sumsel dapat memberikan rekomendasi pada pihak penegak hukum agar pelaku kekerasan terhadap korban dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Hal ini karena sudah seharusnya instansi terkait melindungi kepentingan korban sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT khususnya Pasal 10, 13, 15 dan 17,” ujar Nurmalah seraya menambahkan bahwa timnya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel yang telah merespon kedatangan mereka. “Selain itu apresiasi kami yang sangat mendalam karena dinas ini telah menyediakan psikolog bagi korban KDRT yang mengalami trauma yang mendalam,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PPA Sumsel, Fitriana SSos, MSi yang dengan penuh perhatian dan antusias menyimak apa yang dibeberkan korban dan kedua orangtuanya. Kepala Dinas PPA Sumsel yang tampak bersahaja ini juga dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan segera menindaklanjuti laporan korban KDRT ini. “Setelah mempelajari dengan seksama atas semua laporan baik dari korban, keluarga dan juga tim kuasa hukum berdasarkan beberapa fakta dan data yang diberikan kepada kami maka kami sudah seharusnya memfollow up. Saya akan segera menindaklanjuti dengan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang dan beberapa pihak terkait untuk menangani kasus KDRT yang dialami korban ini,” kata Fitriana.

Pada kesempatan ini, korban Gi yang langsung dipertemukan dengan psikolog yang disediakan Dinas PPA Sumsel. “Harus kuat ya. Jangan gentar memperjuangkan nasib. Semoga kembali pulih seperti semula. Yakinlah hari esok akan lebih baik,” pesan Fitriana kepada korban.

Gi yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dirinya yang menjadi korban dan melaporkan tindak kekerasan atas dirinya namun justru dirinya balik dilaporkan oleh pelaku (suami korban) ke polisi. “Miris sekali. Korban yang melaporkan apa yang dialaminya eh ternyata justru dia balik dilaporkan,” kata Hj Nurmalah SH MH dan kawan-kawan, Senin (15/6) lalu. Didampingi dua tim dari Kantor Hukum ini sengaja datang ke Polrestabes Palembang untuk menanyakan tindaklanjut laporan atas nama kliennya dan rombongan ini diterima Kanit PPA Kepolisian Kota Besar (Kapolresta) Palembang Tohirin atas laporan dari terlapor M (suami korban) yang berprofesi sebagai notaris. “Kami dari kuasa hukum meminta kepada pihak Polrestabes Palembang agar memberikan perlindungan hukum bagi klien kami dan mengusut tuntas laporan klien kami tersebut. Secara hukum pada kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk pembuktian cukup didasarkan pada keterangan korban saja dan satu alat bukti sah lainnya. Sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU NO.23, tahun 2004 dalam perkara ini. Perlu diketahui bahwa klien kami sudah melakukan visum yang bisa digunakan sebagai bukti. Untuk itu kami telah berkirim surat juga ke Polresta agar laporan klien kami dapat diproses secepatnya,” ujar Nurmalah SH yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Palembang ini.

Korban Gi melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Polsek Sukarami Palembang pada Senin 1 Juni 2020 lalu. Warga Jalan H Sanusi Lorong Mekar Perum Continen Regency Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami ke Polsek Sukarami Palembang, Minggu (24/5/2020) lalu setelah dipukuli sang suami yang berprofesi sebagai notaris. Menurut Gi, ia sudah lupa seberapa sering mendapat perlakukan kasar dari sang suami. Terakhir kali, seingatnya ia dipukuli sang suami Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30. Ketika itu, ia mengetahui sang suami sedang video call dengan perempuan di rumah. “Saat si perempuan memanggil suami saya itu sayang, aku datang dan berupaya merebut ponselnya.
Tetapi, malah perut saya yang ditendang dan juga didorong,” kata Gi, Senin (1/6/2020). Seperti dilansir dari laman tribunsumsel.com.
Belum selesai sampai di situ, selang beberapa jam korban kembali dianiaya sang suami. Ia mendapatkan tamparan dari sang suami. Selain itu, kaki Gi juga dipelintir sang suami hingga keseleo. Usai dianiaya, suami korban sempat berhenti memukulinya karena korban akan berbuka puasa. Ternyata, selesai berbuka puasa, ia kembali dipukuli sang suami di dalam kamar. Ia dipukuli di bagian tangan, punggung, pipi dan bahu.”Saya sempat minta tolong sama pengasuh anak saya, tetapi pengasuh anak saya hanya diam saja karena takut dimarahi suami saya itu. Karena tidak bisa menolong, pengasuh anak saya itu hanya menangis melihat saya disiksa suami,” katanya.
Selama lima jam, Gi dianiaya sang suami saat itu. Meski sudah meminta ampun dengan cara memeluk, akan tetapi hal itu tidak menghentikan MRH memukuli Gi. Penganiayaan yang dialami Gi, sudah sangat sering terjadi. Masih menurut Gi, tujuh tahun menikah dengan MRH, ia selalu mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami. Bahkan, menurut Gi, baru sebulan menikah ia sudah mengalami pemukulan yang dilakukan sang suami. “Sampai sekarang, kaki saya masih sakit. Saya sudah tidak tahan lagi selalu dipukuli, bahkan pernah melapor ke orangtua suami saya. Tetapi malah saya yang disalahkan dan diancam jangan sampai melapor ke keluarga saya. Karena tak tahan lagi, makanya saya laporkan suami saya polisi,” ungkapnya.
Gi juga harus berhenti bekerja sebagai staf di salah satu bank karena perintah dari sang suami. Setelah berhenti, bukannya diberikan nafkah, malah selalu disiksa di rumah. Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan laporan dengan LP/B-454/V/2020/Sumsel/Resta plg/Sek.skrm sudah diterima.”Laporan sudah diterima, saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya. (net/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here