MURATARA, BRS – Penumpukan bahan material di lokasi stok material menjadi pertanyaan oleh berbagi pihak Dinas pertambangan Provinsi Sumatera Selatan belum pernah keluar kan Izin Galian C untuk Wilayah MLM ( MusiRawas Utara, Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau)
Mirisnya di Kecamatan karang Jaya di Jalan lintas Sumatra berjibun tumpukan Material,Batu koral Pasir dan batu seplit seperti pegunungan
‘ Saya kurang tuhu pemiliknya pak bos biasa datang,tapi akhi – akhir ini jarang ada untuk humas kami saja hubungi pak Rian ” Ucap nya pada Media ,Senin(24/6/2024)
Ini harus menjadi perhatian semua pihak yang nota Ben tidak ada perizinan dari instansi terkait akan tetapi menjadi seperti biasa- biasa saja” Kita minta APH Untuk menangapi benar legal kegiatan ini atau tidak disini Marwah APH dan instansi teruji dalam memberikan tindakan para pengusaha nakal kata Hardiansyah Maur pengiat Linkungan
Kami berharap agar pengusaha Galian C lebih ditertibkan tidak tahu keadaan alam kita untuk yang akan datang ,walaupun indikasi di ketahui Pengusaha ini mengambil material di wilayah daerah sebelah
tetapi supaya semua pihak sama menelusuri bahwa untuk Galian C hanya PT Bania yang di keluarkan izin untuk yang lain belum ada”artinya disitu aturan berlaku secara prematur sifat , walaupun kegiatan itu salah tetapi kenyataannya legal Ujar Fery Isrop Mahasiswa Hukum Tata Negara STAI BS Lubuklinggau Sumatera Selatan Dian