Muratara,BRS – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel rapat bersama Bupati H. Devi Suhartoni dan Wakil Bupati H. Inayatullah didampingi OPD ,Selasa (8/6/2021) dimulai pukul 10:00 wib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) gelar Rapat Paripurna DPRD,dengarkan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Propemperda tahun 2021 Penandatangan nota kesepahaman terhadap Propemperda tahun 2021.
Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah S.Sos, yang di hadiri langsung oleh Bupati Muratara. H.Devi Suhartoni, Wakil Bupati H.Innayatullah, Perwakilan Polres Muratara, Wakil Ketua l DPRD Muratara Amri Sudaryono, Anggota DPRD, Sekda Muratara, OPD dan tamu undangan lainnya.
Laporan Bapemperda tentang program pembentukan Perda Muratara tahun 2021, di bacakan langsung oleh Ketua Bapemperda, Andika Saputra A.Md
Dilaporkan Ketua Bapemperda Andika Saputra A.Md, Berdasarkan pasal 1 ayat (10) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa “Program Legislasi Daerah yang selanjutnya di sebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program peraturan daerah provinsi atau Perda Kabupaten/Kota yang di susun secara terencana, terpadu dan sistematis”.
Selanjutnya pada pasal 37 Bahwa “Hasil penyusunan rancangan program pembentukan Perda antara DPRD dengan pemda yang di sepakati menjadi Propemperda selanjutnya di tetapkan dalam Rapat paripurna DPRD dengan Keputusan DPRD,” sampainya.
Sesuai dengan peraturan DPRD No 24 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Muratara, pada pasal 59 menyatakan bahwa, “salah satu tugas badan pembentukan Perda adalah koordinasi untuk menyusun program legislasi daerah antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara”, lanjutnya
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi penyusunan program pembentukan Perda tahun 2021, Bapemperda DPRD Muratara telah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemda Kabupaten Muratara dan pada rapat yang di laksanakan pada hari senin 31 Mei 2021 telah di sepakati dan di setujui terhadap Raperda Muratara tahun 2021 sebanyak 8 (delapan) Raperda Sebagai berikut.
1.Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perda Muratara.
2.Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muratara tahun 2021-2026.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Muratara.
4.Rancangan Perda Tentang penataan kecamatan.
5.Raperda Tentang pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro, kecil dan menengah.
6.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020.
7.Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muratara tahun anggaran 2021.
8.Raperda tentang APBD Muratara tahun 2022.
Dengan demikian di harapkan kiranya dapat menjadi bahan, masukan dan pertimbangan DPRD untuk menetapkan sebagai program pembentukan Perda Kabupaten Muratara tahun 2021,tutupnya HER/Adx