Muratara ,BRS – Diskonminfo Kabuapten Muratara Undang Media Siraturahmi dan Sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati ) No 152 tahun 2021 tetang kerjasama dengan Media meliputi Media lokal ,regional dan Nasional di lantai II BPKAD Kabupaten Muratara, Selasa(18/1/’2022)
Di ikuti oleh Kadis Kominfo Kabupaten Muratara Suharto,kebag Hukum, Sekretaris Kominfo Kabupaten Muratara ini Jamiludin dan para Media Cetak, Online dan TV
Dalam mengatur Keejasama agar dalam Publikasi pembangunan di Muratara dapat teratur dan tepat sasaran sesuai dengan aturan yang diterapkan menghindari publikasih yang ridak dengan tujuan dan jangan terjadi berita berbayar yang Copy Paste “Untuk mengatur kegiatan publikasi Kita harus tepat sasaran tidak Copy Paste bila hal itu terjadi Pemerintah hanya membayar yang awal Ujar Jamil Sekretaris Kominfo
Kepada Media Cetak, Online ,Striming, dan Tv untuk memenuhi ketentuan berdasarkan perbup dengan tahapannya bila tidak saya rasa sulit Untuk mendapatkannya
Demgan dikelurkan Perbup akan dapat memertibkan agar gaung pembamgunan I lebih populer lagi melalui Media dengan terbina nya antara media dengan Pemerintah terjalin suatu komunikasi Positif artinya antara Pemerintah bersama Media ‘tidak terjalin komunikasi yang baik maka Kita tiada anggaran sama-sama kita tidak ada kegiatan artinya fakum publikasi Pemerintah Kabupaten maka Kita saling memenuhi “teramgnya
Kami akan bekerja lebih baik dari sebelumnya akan Kita tertipkan tidak ada pembayaran semdiri-sendiri atau fest to fest “sesuai dengan langkah nya akan kami bayar melalui rekening perudahaan masing-masing tidak ada lagi lagi pembayaran berdasarkan Janji dimana,kemudian setiap sudah ada SPK kami yang meminta Publikasi bukan Lagi ditawarkan oleh Pemerintah ‘ungkap nya
Di dalam aturan perbup bila ada sebagian Kecurangan atau merugikan media akan diRefisi lagi kedapan aturan itu juga tidak mutlak akan tetapi berlahan kami berlakukan dengan step urutan penarawaran Muliai perkenalan sampai SPK sesuai pesanan kami artinya Benar mengikutinya Dian