Lubuklinggau, BRS – Peringati Hari Anti Korupsi Se-dunia Kejari datangi Kampus STAI BS Lubuklinggau berdiskusi dengan para mahasiswa Tetang korupsi dalam Kategori di Aula STAI BS Lubuklinggau, Jum’at (1/11/2024)
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida melalui Jaksa Leonita Kuarmila kepada Mahasiswa papar kan bentuk korupsi, Gratifikasi, kolusi dan Pungli
Selanjutnya wewenang kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan Korupsi yang sudah di atur dalam undang-undang mulai penyidikan sampai penindakan lain hal pada tindakan kriminal kejaksaan sebatas menerima pelimpahan dari pihak Kepolisian ” ungkap nya
Dalam pemaparan tersebut para mahasiswa sangat antusias pihak kejaksaan memberikan kan reward setiap penanya ke nara sumber setelahnya ada bingkisan sederhana dari pihak penyelenggara setiap Mahasiswa melakukan pertanyaan
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk Hadiah akan tetapi ada sesuatu yang ingin di capai oleh pemberi dengan tujuan tertentu akan tetapi ada batasan yang hadiah bener – benar keikhlasan tidajk lebih dari Rp 1 juta dan untuk jabatan tertentu tidak lebih dari Rp 300 ribu ” Ujar nya
Kita harapkan banyak tikus -tikus yang akan melakukan berbagai cara penyimpangan dapat di cegah sedini mungkin mereka.mencari Jalan untuk meluruskan keinginan nya” mari sejak dini kita berantas tikus -tikus perusakan sendi Negara akan di gerogoti oleh pemikiran korupi,kalau tidak segera kapan lagi kami berharap pihak kejaksaan juga lebih pro aktif dalam menangani Kasus korupsi jangan sampai tebang pilih” harap Kusnadi Lubes Mahasiswa hukum Tatanegara semester akhir STAI BS Lubuklinggau Pada Media Dian