Lubuklinggqu, BRS – Pernikahan beda agama realita dan legalitas dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara dalam seminar Dr Qodari Barkah di STAI BS Silampari , Sabtu (26/3/2022)
Di ikuti para Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum’ Tata Negara ketua STAI BS Silampari Ngimadudin MH, Ketua Prodi HTN Ongki Aleksander MH,Wakil ketua M Yunus di iringi pengurus lain
Dr Qadari Barkah MHI kepala lap FSH UIN Raden Fatah Palembang mengharamkan perkawinan beda agama Jangan kan beda agama beda mashap pun kita akan larut ‘ Untuk mencegahan perkawinan Suatu aturan yang dilarang oleh agama nya berdasarkan UUP dilarang ‘ ujarnya di hadapan Mahasiswa
Pernikahan Perbedaan agama dilegalkan di ajukan ke Pengadilan Negeri hingga tercatat di Catatan Sipil oleh Negara maka perkawinan tersebut legal berdasaar kan peraturan konstitusi hukum tidak akan menghapus Syriah Islam
Berbagai cara orang untuk menabrak aturan menjadi legalitas secara tata negara dengan sisitem pernikahan di luar negeri yang sedang berada di luar negeri setelah pulang akan di catatan untuk perkawinan campuran tidak sama dengan beda agama kombilasi Hukum Islam aturan di khususkan umat Islam sebatas Inpres
Larangan perkawinan wanita atau Laki laki muslim tidak beragama non Muslim beberapa ayat dan hadist secara Islam tatap haram atau. dilarang
Di beberapa fresentasi yang kami temukan lebih kurang 1484 kasus pernikahan beda Agama yang harus perlu dengan kekuatan aturan hukum mengikat tetapi saat ini baru sebatas Inpres.And/Dian