Jumat, Agustus 29, 2025
No menu items!
No menu items!
BerandaHLPT Bintang Sukses Energi dilaporkan ke Mabes Polri,Warga tempuh Jalur Hukum Perusahaan...

PT Bintang Sukses Energi dilaporkan ke Mabes Polri,Warga tempuh Jalur Hukum Perusahaan Tambang Tak Bayar Utang Miliaran Rupiah

MusiRawas Utara, BRS –  Sumatera Selatan ,Shandy Hermanto, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, akhirnya menempuh jalur hukum setelah merasa ditipu dan dirugikan oleh PT Bintang Sukses Energi (BSE). Perusahaan yang sebelumnya menjadi kontraktor tambang PT Barasentosa Lestari (BSL) ini dituding tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran piutang hingga miliaran rupiah.

Laporan resmi Shandy tercatat dengan nomor STTL/361/VIII/2025/BARESKRIM dan telah dilayangkan ke Mabes Polri pada 1 Agustus 2025. Dalam aduannya, Shandy menyebut bahwa piutang pribadi yang belum dibayarkan oleh PT BSE mencapai Rp 14,9 miliar.

Selain Shandy, sejumlah pengusaha lokal di Desa Belani yang menyediakan jasa katering juga ikut menjadi korban. Total kerugian yang dialami para pengusaha ini mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sumarta: Rp 740.743.000
2. Ariski: Rp 400.774.000
3. Agino: Rp 643.499.000
4. Arbendi: Rp 158.642.000
5. Teguh: Rp 890.274.000

“Total tunggakan mencapai belasan miliar rupiah. Yang rugi bukan cuma saya, tapi juga masyarakat lainnya. Kami sudah berulang kali menagih, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Karena itu, saya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Mabes Polri,” tegas Shandy Hermanto saat ditemui pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Shandy juga menyoroti tanggung jawab PT Barasentosa Lestari (BSL) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan bahwa BSL tidak bisa lepas tangan atas persoalan yang muncul di wilayah konsesinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba Pasal 125 ayat (1) yang mengatur tanggung jawab pemegang IUP atas segala masalah di area tambang.

“Saya berharap PT BSE maupun PT BSL segera bertanggung jawab dan setidaknya mulai mencicil piutang yang ada agar tidak menimbulkan konflik sosial di Desa Belani,” tambahnya.

Shandy mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP memiliki kewajiban penuh atas permasalahan yang timbul di area tambang. Oleh karena itu, menurutnya, PT BSL tidak bisa mengabaikan situasi ini.HER

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments