Muratara ,BRS – Sudah berulangkali dimediasi pihak PT Lonsum BHE ikari pertemuan terakhir di ruangan aula Vidcon Polres Muratara ,21 Desember 2021 antara keluarga ahli waris Ibu Nurma , dengan PT . Lonsum BHE , sampai saat ini tidak ada titik temu persoalan sengketa lahan tanah 13 Ha ,
Mediasi Antara Ahli Waris Ibu Nurma dengan pihak PT Lonsum BHE tersebut disaksikan oleh Polres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S.Ik Pada tanggal 20 Desember 2021 di ruangan aula Vidcon Polres Muratara
Berdasarkan hasil mediasi Ahli waris Ibu Nurma , dengan pemerintah Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir pada tanggal 29 oktobor 2018 dan mediasi Jumat tanggal 28 juanuari 2022 , Mengenai legalitas kepemilikan tanah di Blok 102 dan 259 di petak A dan B
Terletak di sungai alai seluas 13 Ha , itu murni milik ahli waris , dan belum pernah di jual kepada siapa pun tindak lanjuti mediasi meminta pada pihak perusahaan untuk memberikan buktik, tidak ada etikat baik dari perusahaan maka dari pihak keluarga,Minggu (30/1/2022)
Didampingi oleh organisasi Laskar merah putih melakukan pemortalan lahan milik mereka yang di serobot oleh PT Lonsum BHE
Sebagai Keluaraga Ahli Waris Ibu Nurma , Aipi Bustori Mengatakan , setelah melakukan mediasi pada tanggal 20 Desember 2021 di Ruangan Aula Vidcon Polres Muratara Antara keluaraga Ahli waris pada PT Lonsum BHE , Sampai sekarang dari pihak Lonsum tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan sengketa tanah milik ibu Nurma
Nah , lanjut Aipi , Pada tanggal 02 juanuari 2022 kepala Desa BM II mengeluarkan surat , menyatakan bahwa benar tanah tersebut adalah milik ibu Nurmah , Kades juga adalah Humas dari PT Lonsum , jadi Kades tau bahwa tanah ini milik ibu Nurmah dan belum ada jual beli kepada siapapun
” Kita Keluarga bersama Organisasi Laskar Merah Putih mengawasi , Karena atas perintah Kades bahwa lahan itu di tutup , sebelum menyelesaikan masalah sengketa ini ” kata Aipi
Surat Dari kepala Desa juga sudah di tembuskan ke pihak kecamatan Rawa Ilir , Polsek Rawas Ilir , Danramil , untuk di tindak lanjut
“Dari hasil mediasi sampai hari ini tidak ada Niat Baik dari PT. Lonsum ,maka kami dari pihak keluaraga mengambil keputusan untuk menutup lahan ini , tapi tidak menutup aktipitas umum “ungkapnya
Sementara itu ,Zuherla (51) Anak Dari Ibu Nurmah yang merupakan ahli waris , mengatakan , Mediasi sudah dilakukan di Polres , Maka Kapolres Memerintahkan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dan mediasi itupun yang terahir jadi tidak ada mediasi lagi
Dalam mediasi dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti bukti kes voucher yang diminta oleh ahli waris , mereka pun hingga hari ini tidak ada niat baik untuk menyelesaikan
“Maka kami ahli waris dari kemarin (29red) menguasai lahan , karena hasil dari mediasi di Polres hanya 5 hari untuk menunjukan bukti yang kami inginkan dan ini harus selesai , sekarang sudah hampir satu bulan dari perusahaan tidak ada Niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini ” ucapnya
Dari legalitas tanah ini ,semuanya ada saksi – saksinya pun ada , maka tanah ini sepenuhnya milik Ibu Nurmah , yang dirampas oleh PT. Lonsum BHE
” Selesai mediasi di Polres , pada bulan lalu ,dari pihak Perusahaan akan menyelesaikan sengketa ini , Namaun samapai hari ini janji itu tidak terealisasi , perusahaan membohongi kami , mereka tidak ada etikad baik , kalau tidak ada penyelesaian kemungkinan jalan jalan akan kami tutup di lahan sengketa , tapi hanya untuk perusahaan kalau untuk umum tidak ” tegasnya
Disisi lainya Organisasi Laskar Merah Putih Anang mengatakan , Dari Awal LMP ,ini sudah mengikuti proses mediasi maka sebelum selesai akan terus diawasi
” kami dari LMP bersama keluarga Ahli waris akan kuasai lahan sebelum ada penyelesaian ” jelasnya Di dampingin keluaraga ahli waris ibu Nurma , dalam pemortalan lahan Aipi Bustori , BPD , Organisasi Laskar Merah Putih , masyarakat Desa BM II HER