PU CKTR-P Akui keterlambatan pengajuan Perda RTRW

0
208

MusiRawas,BRS  -Perda Tata ruang Kabuapten MusiRawas masih Gunkan Perda lama Sebelum Pemekaran Hal tersebut diakui Oleh Kadis PU Cipta Karya Ristanto Wahyudi pada Media,Kamis(11/6/2020) diruang kerjanya

Kami sudah mem buat rancangan dalam pengajuan perda Tata ruang RTRW bukan cuma media Tapi Bupati Sudah sering ingatkan kami akan tetapi kami sangat banyak syarat harus kita penuhi syarat tersebut berhungan langsung secara RTRW Provinsi selanjutnya RTRWN artinya secara Nasional ‘ katanya

Selanjutnya kita terhalang dengan Masa alah Covid 19 dan BIG (Bandan Informaasi Geospasial) pihak mereka siapkan untuk langsung validasi Tapi meraka tidak dapat bertatap muka melalui Email Kemudian permasalahan Covid19 makiin sulit kita temukan dalam sistematis kita lewati beberapa tahap Mereka tidak bisa di jadwal dalam permintaan kita

Kuncinya mulai Matek singkrni Peta Sudah Kita ajukan untuk kegiatan dasar antara mitek dengan Peta harus tervalidasi Baru setelah nya kami berikan ke bagian hukum Mahmud

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here