Tarakan – Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Satgas TMMD ke-123 Kodim 0907/Trk di wilayah RT.16 Kel.Karang Harapan,Kec.Tarakan Barat bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial terhadap pemilik rumah yang masuk kategori warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas TMMD 123 Kodim 0907/Trk Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han disela – sela kegiatanya,Sabtu
(01/03/2025).
Dijelaskanya,tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera.
“Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” jelasnya.
Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya, adalah
mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat,” ungkapnya.
Saat ini,1 unit RTLH sudah mencapai 49% dan masih ada 1 unit lagi yang menjadi target rehab Satgas TMMD 123 Kodim 0907/Trk progres pengerjaannya terus bergerak maju.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti untuk perampungan 2 unit RTLH itu, sehingga sebelum ditutup tanggal 20 Maret ini sudah bisa ditempati para pemiliknya,” pungkasnya.(Pendim 0907).