Lubuklinggau,BRS – Maraknya peredaran rokok di wilayah Kota lubuklinggau tidak terpantau oleh pihak jawatan terkait sebab belum adanya penyerahan secara langsung oleh pihak Provinsi Sumatra Selatan
“Untuk pemantuan retribusi cukai rokok belum dapat kami laksanakan sebab belum ada penuerahan secara langsung dari pihak provinsi ,kalau rencana akan di limpahkan ke UPTD tetapi saat ini belum ada petunjuknya sampai sekarang ucap Heriyanto kasubit tata usaha mewakili Kacab Samsat Lubuklinggau ,Rabu(18/11/2020)
Dalam penagihan kami belum tahu persis ada bagian pengihan sama seperti kita ada bidang masing- masin ,untuk kontrol pihak Distriburtor rokok kami tidak dapat memberikan penjelasan secara detail semua merrupakan hak dan wewenang dari pihak provinsi jelasnya
Sementara dalam memberikan pelayanan kami pihak UPTD selalu siap dan siaga dengan Outlet Samsat Coner di Lippo plaza masih tetap aksen melayani masyarakat mulai Pukul 11 S/d 13 00 WIB
Kepada masyarakat bisa dilayani pada waktu yang ditetapkan tersebut” katanya
Kedepan kita akan perluaskan lagi,pada intinya Samsat akan teruskan pelayanan secara maksimal ada lagi perpanjangan pemutihan dalam peraturan yang di keluarkan tersebut apa bila sudah tidak ada lagi masyrakat yang meminta artinya pihak Samsat bisa memberikan perpanjangan pemutihan lagi selama Satu bulan dengan catatan tunggakan masyarakat dapat ditagih terangnya.Dian