Jumat, Februari 27, 2026
No menu items!
No menu items!
BerandaTNISatgas TMMD 127 Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Desa Wonosari

Satgas TMMD 127 Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Desa Wonosari

BANYUASIN – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0430/Banyuasin (BA) melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Pulau Rimau. Materi penyuluhan disampaikan oleh Pelda Tri Susilo, S.H., Bamin Kumrem 044/Gapo.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam penyuluhan tersebut, Pelda Tri Susilo, S.H., menyampaikan materi hukum pidana, dan hukum perdata. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

“Saya berharap, melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Wonosari dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, masyarakat dapat menghindari berbagai permasalahan hukum dan dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman,” ujar Pelda Tri Susilo, S.H.

Komandan Satgas TMMD 127 Kodim 0430/BA, Letkol Inf Handoyo Yudi Prasetyo, S.E., M.H.I., M.Han., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian penting dari program TMMD. “Kami berharap, melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat menjadi lebih sadar hukum dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang benar,” ujarnya.

Letkol Inf Handoyo Yudi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Wonosari. “Kami berharap, melalui program TMMD ini, Desa Wonosari dapat menjadi lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Wonosari semakin memiliki kesadaran hukum yang tinggi, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments