Siaran TV ilegal tidak miliki Izin. Layani Konsumen

0
131

Lubuklinggau,BRS – Siaran TV Ilegal di kelolo PT LMJ berteger di tiang PLN. Secara ilegal Terindikasi penyiaran ilegal terlewati pantauan APH di Lubuklinggau ,melayani Bandung ujung sampai Simpang Periok dan sebagian Tugumulyo ” kami tidak dapat memberikan keterangan .Kita operator saja sepengetahuan kami LMJ melayani Bandung Ujqng Simpang Periok sebagian Tugumulyo ‘ Ucapnya pada Media,Rabu (21/9/2022)

Dalam pantuan beberapa Media cetak dan online keberadaan kabal ilegal menganggu konsumen PLN,Tv kabal bukan hanya LMJ saja ada yang lain ” Kata Ady penanggungjawab Operasional LMJ

 

Kami tidak dapat memberikan komentar apa pun soalnya ada pemilik Perusahaan tinggal di Dumai Provinsi Riau dan akan kami laporkan kepda beliau persoalan semua ” Urainya

Kami tidak dapat memberikan komentar tentang izin.silakann bapak ke Dumai kalau mau.konfirmmasikan soal izin “ujar Ax Manager PT LMJ

Jika suatu perusahaan yang memang keadaan secara Ilegal artinya mereka ber bisnis haram tidak milikil izin dan hak.lain APH harus cepat tanggap, Tutup usaha nya dan segel,bila di perintahkan kami siap bantu menutup perusahaan Ilegal ” tegas Ahlul Fajri Kabid Idiologi politik dan hubungan pemerintah MPC Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau

Sekarang kita lihat epek yang mereka lakukan akan ada bisnis serupa hingga akan sangat “mengganggu pemeliharaan dan pelayanan pelanggan pada pendistribusian aliran listrik PLN” ke para Konsumen Jelasnya  Dolet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here