Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan fondasi hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, muncul dinamika baru berupa somasi dari narasumber atau pihak tertentu terhadap media. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana somasi sah digunakan, dan apakah ia sejalan dengan semangat UU Pers?
Sebagai mana beberapa Elemen Media,kalangan Jurnalis,LSM, simpatik organisasi ikut turun per tanyakan Somasi yang akan di lakukan salah satu Instansi di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan
UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah menyediakan mekanisme elegan: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Somasi sah-sah saja digunakan, namun harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika. Bila berubah menjadi alat tekan, justru melemahkan kebebasan pers dan mengkhianati semangat reforma
A. Kilas balik
1. Pada masa Orde Baru, pers dikekang dengan sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Media yang dianggap “mengganggu” kekuasaan bisa dengan mudah dibredel.
2. Reformasi 1998 mendorong lahirnya UU No. 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi pemerintah.
B. Prinsip Utama UU Pers
1. Pers nasional bebas dari campur tangan atau sensor pemerintah.
2. Tidak ada lagi mekanisme Samasi atau izin khusus. Media hanya perlu berbadan hukum dan tunduk pada kode etik serta hukum yang berlaku.
3. Penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi.
C. Kebebasan Pers
1. Media dapat tumbuh subur tanpa takut dibungkam oleh birokrasi perizinan.
2. Jurnalis memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan informasi publik
3. Namun, kebebasan ini menuntut tanggung jawab, sebab tanpa kontrol etika, pers bisa terjebak pada penyalahgunaan informasi atau kepentingan tertentu.
4. Pandangan Kritik
Meskipun UU Pers menghapus Samasi atau syarat yang membelenggu, praktik di lapangan kadang masih menunjukkan adanya “tekanan halus” dari kekuasaan, baik lewat ekonomi (iklan) maupun politik (intervensi pemilik media). Maka, yang dibutuhkan adalah integritas jurnalis, penguatan Dewan Pers, dan kesadaran publik untuk mendukung pers yang sehat.
A. Posisi UU Pers
UU No. 40/1999 secara tegas menjamin bahwa pers bebas dari sensor, pembredelan, maupun pelarangan (Pasal 4). Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur Pasal 5 dan Pasal 6, serta melalui Dewan Pers (Pasal 15). Prinsip ini bertujuan agar pers tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan diselesaikan secara etis dan proporsional.
B. Somasi: Hak atau Tekanan
Somasi sejatinya adalah hak setiap warga negara untuk menegur pihak lain secara hukum. Dalam konteks pers, narasumber atau objek berita berhak melayangkan somasi jika merasa dirugikan. Akan tetapi, yang perlu dicermati adalah tujuan dan cara somasi digunakan:
1. Somasi sehat dipakai untuk menuntut hak jawab, klarifikasi, atau koreksi yang sahih.
2. Somasi represif dipakai untuk membungkam kritik, mengintimidasi redaksi, atau menekan jurnalis agar menghentikan pemberitaan.
Jika somasi dipakai sebagai alat intimidasi, maka praktik tersebut bertentangan dengan roh UU Pers yang menjamin kebebasan informasi.
Pandangan Praktisi Pers
Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo, mengingatkan:“Somasi adalah hak, tapi kebebasan pers juga hak asasi manusia. Mekanismenya jelas: mulai dari hak jawab atau hak koreksi. Jangan sampai pers ditekan dengan cara-cara yang tidak sesuai undang-undang.”
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berulang kali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur somasi yang mengarah ke kriminalisasi. Dewan Pers sendiri telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi, yang lebih adil dan sesuai dengan amanat UU.
Ade Muksin (PWI Bekasi) Somasi bukan mekanisme untuk media; hak jawab/koreksi lebih tepat
Udin Salim (PWI Sulteng) Somasi tidak ada dalam mekanisme sengketa pers; gunakan hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan fondasi hukum yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, muncul dinamika baru berupa somasi dari narasumber atau pihak tertentu terhadap media. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana somasi sah digunakan, dan apakah ia sejalan dengan semangat UU Pers?
Sebagai mana beberapa Elemen Media,kalangan Jurnalis,LSM, simpatik organisasi ikut turun pertanyaan Somasi yang akan di lakukan salah satu Instansi di kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan
UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah menyediakan mekanisme elegan: hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Somasi sah-sah saja digunakan, namun harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika. Bila berubah menjadi alat tekan, justru melemahkan kebebasan pers dan mengkhianati semangat reforma
A. Kilas balik
1. Pada masa Orde Baru, pers dikekang dengan sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Media yang dianggap “mengganggu” kekuasaan bisa dengan mudah dibredel.
2. Reformasi 1998 mendorong lahirnya UU No. 40/1999 yang menjamin kemerdekaan pers tanpa intervensi pemerintah.
B. Prinsip Utama UU Pers
1. Pers nasional bebas dari campur tangan atau sensor pemerintah.
2. Tidak ada lagi mekanisme Samasi atau izin khusus. Media hanya perlu berbadan hukum dan tunduk pada kode etik serta hukum yang berlaku.
3. Penyelesaian sengketa pers dilakukan melalui Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi.
C. Kebebasan Pers
1. Media dapat tumbuh subur tanpa takut dibungkam oleh birokrasi perizinan.
2. Jurnalis memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan informasi publik
3. Namun, kebebasan ini menuntut tanggung jawab, sebab tanpa kontrol etika, pers bisa terjebak pada penyalahgunaan informasi atau kepentingan tertentu.
4. Pandangan Kritis
Meskipun UU Pers menghapus Samasi atau syarat yang membelenggu, praktik di lapangan kadang masih menunjukkan adanya “tekanan halus” dari kekuasaan, baik lewat ekonomi (iklan) maupun politik (intervensi pemilik media). Maka, yang dibutuhkan adalah integritas jurnalis, penguatan Dewan Pers, dan kesadaran publik untuk mendukung pers yang sehat.
A. Posisi UU Pers
UU No. 40/1999 secara tegas menjamin bahwa pers bebas dari sensor, pembredelan, maupun pelarangan (Pasal 4). Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur Pasal 5 dan Pasal 6, serta melalui Dewan Pers (Pasal 15). Prinsip ini bertujuan agar pers tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan diselesaikan secara etis dan proporsional.
B. Somasi: Hak atau Tekanan?
Somasi sejatinya adalah hak setiap warga negara untuk menegur pihak lain secara hukum. Dalam konteks pers, narasumber atau objek berita berhak melayangkan somasi jika merasa dirugikan. Akan tetapi, yang perlu dicermati adalah tujuan dan cara somasi digunakan:
1. Somasi sehat dipakai untuk menuntut hak jawab, klarifikasi, atau koreksi yang sahih.
2. Somasi represif dipakai untuk membungkam kritik, mengintimidasi redaksi, atau menekan jurnalis agar menghentikan pemberitaan.
Jika somasi dipakai sebagai alat intimidasi, maka praktik tersebut bertentangan dengan roh UU Pers yang menjamin kebebasan informasi.
Pandangan Praktisi Pers
Ketua SMSI Sumatera Selatan,Jon Heri jelaskan ” Kaidah Pers Indonesia sudah final dengan Undang-undang Pers No 40 1999 sebagai fondasi Hukum pers kita keluar dari aturan yang sudah di tentukan otomatis pelanggaran ‘
Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo, mengingatkan:
“Somasi adalah hak, tapi kebebasan pers juga hak asasi manusia. Mekanismenya jelas: mulai dari hak jawab atau hak koreksi. Jangan sampai pers ditekan dengan cara-cara yang tidak sesuai undang-undang.”
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berulang kali menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur somasi yang mengarah ke kriminalisasi. Dewan Pers sendiri telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi, yang lebih adil dan sesuai dengan amanat UU.
Ade Muksin (PWI Bekasi) Somasi bukan mekanisme untuk media; hak jawab/koreksi lebih tepat
Udin Salim (PWI Sulteng) Somasi tidak ada dalam mekanisme sengketa pers; gunakan hak jawab, koreksi, atau Dewan Pers
Rony Samloy (PWI Maluku) Wartawan dilindungi KUH Pers; somasi berbasis ITE tak berlaku; gunakan hak jawab
Goenawan Mohamad, tokoh pers senior, pernah menekankan:
“Kebebasan pers harus dijaga dari dua ancaman: negara yang ingin mengontrol, dan pihak swasta yang ingin membungkam.”
Somasi yang sifatnya menekan media dapat dikategorikan sebagai bentuk “membungkam” versi modern.
C Implikasi dalam Demokrasi
Praktik somasi yang intimidatif berisiko:
1. Membuat jurnalis takut menulis isu kritis.
2. Menggeser peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa.
3. Mengurangi kualitas demokrasi, karena publik kehilangan akses pada informasi yang objektif.
K. Mahmud Salim SH Ketua SMSI MusiRawas Utara