Warga gugat Perusahaan Perrkebunan PT DAM atas SPH bukan pemilik

0
152

MusiRawas,,BRS  – Warga gugat Perusahaan perkebunan PT DAM (Davo Agro Makmur) Oriental Group atas lahan perusahaan perkebunan tindih lahan Warga diduga ada persekongkolan “oknum Pemerintah Desa dan pejabat keluarkan SPH yang bukan pemilik syah Lahan maka kami ajukan gugatan secata pidana dan perdata” kata Lias pada Media,kamis (23/2/2022)

 

Perkara kami Lahan yang sama ditimpah SPH sepihak diangggap secara legal oleh perusahaan pada hal pemilik punya bukti kami duga SPH bukan milik Atas tanah teregistrasi perusahaan” sudah kami laporkan atas perusakan lahan dengan laporan Polisi dengan No LB/B-80/
VII /2020/SUMSEL/resMura/30 Juli 2020″ Ujar Agentik bin A Dollah didampingi Lias Sungai Naik

Kita berharap Proses hukum dalam memberikan keadilan “Kami Ada bukti SPH tahun berapa dan Surat kami dikelurkan tahun berapa artinya Ada semacam persekokolan Untuk berbuat kejahatan Kuasai miliki orang lain ‘Umgkap Lias Sunagai Naik

Agentik (72th) bin Adollah Warga Sungai Naikmemgatakan Lahan kami kebun Sawit Blok T UPT CBM /V/F di Desa Mulyo Harjo Kecamaatan BTS Ulu Cecar Kabupaten MusiRawas Sumatera Selatan dirusak oleh oknum Atas perintah PT DAM “Kami terus minta keadilan secara perdata dan pidana ” ucapnya

Semua sudah kami serahkan dengan pengacara yang sudah kami kuasakan Ke pengacara kami nanti Kita akan tunggu keputusan ini dan kebenaran keabsyahan Kita jelasnya Dian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here