Muratara,BRS -Belum begitu sadar nya masyarakat dalam memberikan data ke Disdukcapil Muratara
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan catatan sipil disemester ke-II tahun 2021 terdaftar 194.799 baik orang dewasa maupun anak anak dalam data penduduk
Pada tahun 2022 masih dalam proses pendataan ulang oleh Disdukcapil kabupaten Muratara ,yang turun langsung ke Desa Desa untuk mensosialisasikan terkait pentingnya data bagi masyarakat seperti Kartu tanda penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) , Akta kelahiran Anak
Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupataen Muratara Aan Andrian S . ST Mengatakan
‘untuk tahun 2022 ini sudah mulai turun ke Desa Desa sosialisasi kepada camat dan kepala Desa masalah data penduduk supaya adminitrasinya lengkap semua’ Ucapnya pada Media diruang kerjanya,Senin (14/3/2022)
” Pentingnya adminitrasi kependudukan sangat di butuhkan oleh masyarakat , karena kalau masyarakat ada keperluan di perbankan , di BPJS dll Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang di cek oleh instasi tersebut ” katanya
Sebagai Kadis Disdukcapil Aan minta masyarakat untuk datang sendiri ke Disdukcapil mengurus segala data diri dan keluarga , Karena disi tidak dipungut biyaya sepeserpun dak kalau ada oknum yang memintak laporkan kekami biar segerah diambil tindakan
” Sebenarnya segala urusan tidak rumit asalkan semua data yang perlukan ada, saya tegaskan kalau masyarakat datang ke Disdukcapil sendiri satu hari selesai urusannya , tanpa ada hambatan , ” tegasnya
Aan juga mengatakan , untuk data NIK yang belum Valid , silakan datang langsung ke Disdukcapil , nanti akan di validasi kepusat , mungkin data itu belum online , jadi selama 1×24 jam akan di laporkan ke pusat , keran bukan muratara saja seluru indonesia yang daftar
” Tugas kami melaporkan bahwa nomor NIK atas nama si A belum valid nanti urusan orang pusat yang verifikasi data tersebut , karena produk yang di keluarkan Capil kalau belum online tidak bisa digunakan oleh instansi – instasi yang mengecek secara online ” ucapnya
Kalau Untuk masalah Materai , itu urusan yang memang keperluan mendesak kalau mau buat akte kelahiran ,seperti bidannya tidak lagi tinggal di tempat itu dan tidak tau tempatnya lagi mau merubah tempat lahir , tanggal lahir sementara bidanya tidak tau lagi dan itu diperlakukan untuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) , ditanda tangani oleh pemilik dan diketahui oleh kades
” Perlu diketahui itu kegunaan materai , jadi masyarakat jangan sekali kali di minta matrai kalau tidak di perlukan dan SPTJM itu sangat membantu , kalau KTP nya hilang di luar kota bisa pakai SPTJM juga di lampirkan surat laporan hilang dari kepolisian , itu juga pakai materai, jadi urusan di Disdukcapil ini gratis dan tidak rumit apalagi berteleh Teleh asalankan semua data yang perlukan lengkap ” tegasnya HER