78 Desa Setujui Penutupan Pesta Malam dan Bupati Persilakan Lakukan Orasi dengan Catatan tidak anarkis

0
157

Muratara,BRS  – Setalah beberapa Desa Kabupaten Muratara melakukan penutupan Jalan lintas Sumatra  kerena perda tahun 2019 nomor 17 tentang larangan pesta rakyat pada malam hari ,Bupati dan wakil bupati muratara H. Devi Suhartoni dan H.Innayatullah mengadakan diskusi  bersama warga dan beberapa kepala desa yang langsung disaksikan oleh kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto .SIk juga Dandim 0406 MLM Erwisya Taufan  pada hari Selasa (18/05/2021) sekira pukul 11:00 wib

Rapat Berlangsung digedung Pemkab Muratara mencari solusi jalan terbaik ,dengan  Keputusan bersama hasil musyawarah bahwa pesta pada malam hari tetap di tutup karna dinilai banyak mudorat nya dibandingkan mamfaat nya

Sementara itu cuma ada 4 desa yang tidak setujuh pesta pada malam hari ditutup sedangkan  78  desa setujuh bahwa pesta pada malam hari di tutup

Adapun desa yang tidak setujuh pesata pada malam hari ditutup yaitu Desa Batu Gajah Baru kecamtan rupit , Desa karang anyar kecamatan rurpit ,Desa Beringin jaya kecamatan rupit , Desa Kertasari kacamatan karang dapo ,Desa Embang Baru ilir kecamatan karang jaya , sedangkan 78 Desa yang lain setujuh Bahwa pesta pada malam hari ditutup

Bupati kabupaten muratara H. Devi Suhartoni menegaskan , bahwa musyawara sudah kita lakukan bersama warga juga beberapa kepala Desa hasilnya sepakat bahwa pesta pada malam hari ditutup

Dirinya juga meminta kepada masyrakat kalau mau menyamapikan orasi silakan didepan kontor bupati karna itu hak demokrasi ,jangan sampai menutup jalan lintas karna menggangu ketwrtiban umum

” Saya tegaskan kepada masyarakat kalau mau menyapaikan orasi silakan tapi jangan menganggu ketertiban umum , ayo kita diskusi bersama untuk menyelesaikan persoalan ,karna jalan lintas milik negara kalau masyarakat menutup jalan lintas sumtara itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karna itu wewenang mereka ” kata Devi

Bupati juga  meminta kepada aparat penegak hukum yaitu polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku bagi masyarakat yang melakukan aksi penutupan jalan lintas sumatra ,karan menyangkut hajat hidup orang banyak dan itu harus ditindak tegas

” Saya selaku kepala daerah memerintahkan kepada polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas bagi masyarakat  yang ingin melakukan aksi penutupan jalan ,karan kita sudah melakukan diskusi kesepakatan bahwa pesta pada malam hari ditutup ,jadi jangan ada lagi aksi aksi penutupan jalan lintas sumatra dan saya bersama innayatullah semalam sudah turun langsung menemuai masyarakat dengan berbagai resiko ”  jeles bupati

Sementara Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menegaskan ,apabila ada warga masyarakat yang melakukan aksi penutupan jalan lintas Sumatra akan ditindak tegas sesuai aturan dan undang undang yang berlaku ,jadi dimohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi karna ini semua keputusan bersama

” Ini sudah keputusan bersama melalui diskusi dan sudah memutuskan bahwa pesta pada malam hari ditutp ,jadi jangan ada lagi aksi aksi penutupan jalan lintas sumatar ,kalau itu terjadi kita akan tidak tegas

Menanggapi adanya aksi pemblokade jalan lintas Sumatera yang terjadi pada Senin (Malam) 17 Mei 2021, Kapolres menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah anarkis dan melanggar hukum

“Jika melakukan penutupan jalan itu sudah anarkis dan melanggar hukum, tidak ada lagi urusan dengan PERDA jika Perda itu urusan dengan Pemda dan DPRD itu betul. Jadi, jika sudah menutup jalan lintas itu bukan urusan sama Pemerintah Daerah lagi, itu urusan sama pihak keamanan TNI dan Polisi, jangan merugikan Fasilitas Nasional”,tegas Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto S.Ik.

Kapolres menghimbau agar tidak ada lagi penutupan jalan dan Hentaskan stigma bahwa Muratara zona merah terbelakang dan lain-lain.

Ayo kita jaga Muratara untuk anak cucu kita nanti, menuju Muratara berhidayah, ajaknya.

sempat menolak pemberlakuan PERDA Pesta malam dengan Berbagai aksi mulai koordinasi hingga blockir jalan ternyata tidak membuat Pemerintah Muratara menarik kembali Perda yang sudah di sahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2019 yang lalu.

Akhirnya dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, Usai Rapat Koordinasi bersama pemerintah dan aparat serta stakeholder, Kepala Desa Karang Anyar setuju dan akan ikuti intruksi Perda dengan menolak pesta malam.

“Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku, awal nya kita berharap kepada pemerintah agar bisa di ubah atau revisi ulang atau di kaji ulang namun ternyata tidak bisa di ubah lagi dan sudah di sahkan juga, jadi kita ikuti intruksi itu”,Kata Kades Amir Wahid Kepada Awak media.

Nanti kita pulang kita kasih himbauan nasihat dan pengertian sehingga bisa di fahami oleh Masyarakat karena ini aturan sudah ada sejak lama hanya baru berjalan sekarang, agar untuk tidak ada lagi pesta malam dan kita coba untuk siang saja, jika ada yang mau di penjara 3 bulan dan membayar denda 50 juta ya silahkan saja kalau tidak mau ya gak usah,tambahnya

Selaku ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Muratara dia juga menghimbau untuk Kades-kades yang belum setuju untuk ikuti dulu aturan yang berlaku.

“kita kasih tau ke masyarakat kita bahwa aturan ini sudah berjalan”,sampai amir yang juga merupakan Ketua Forum Kades Muratara. HER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here